Polsek Kradenan Blora Amankan Seorang Pelaku Perjudian Jenis Togel
Kamis, 09 Juli 2020 16:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Jajaran Kepolisian Resor (Polres Blora) Polda Jawa Tengah, kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku judi togel di wilayah Kabupaten Blora. Kali ini giliran anggota Unit Reskrim Polsek Kradenan yang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penjual kupon perjudian jenis toto gelap (togel), di wilayah Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora.
Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan SIK melalui Kapolsek Kradenan AKP Sugiharto SH, pada Kamis (09/07/2020). menjelaskan bahwa kronologis penangkapan pelaku oleh anggota saat personel Unit Reskrim Polsek Kradenan berawal dari adanya informasi dari warga, bahwa ada kegiatan penjualan kupon perjudian jenis toto gelap (togel), sehingga petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan, akan kebenaran informasi tersebut, hingga dikethui identitas pelaku.
Kemudian pada Senin (06/07/2020) pukul 21.30 WIB, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku yang sudah menjadi target operasi, selanjutnya dibuntuti petugas dari belakang dan langsung berhasil mengamankannya di wilayah jalan raya Menden-Peting.
"Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, ternyata benar adanya perjudian jenis togel. Petugas langsung membututi pelaku dari belakang, dan berhasil ditangkap di jalan raya Menden-Peting, ketika pelaku hendak pulang ke rumah untuk melakukan rekap hasil penjualan kupon togel." ujar Kapolsek Kradenan AKP Sugiharto SH, Kamis (09/07/2020).
Pelaku AB (33) warga Dukuh Kalirejo Kecamatan Kradenan Blora, saat diamankan petugas di mapolsek Kradenan Polres Blora
Kapolsek menjelaskan untuk identitas pelaku berinisial AB (33) warga Dukuh Kalirejo Kecamatan Kradenan Blora diamankan tanpa perlawanan berikut dengan barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp 473 ribu, 6 lembar kertas catatan angka taruhan, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, dan 1 buah HP Smartphone merk Samsung J1.
"Tersangka AB berikut barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kradenan, untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penjualan nomor togel," kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Tersangka diancam dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (teg/imm)