Polres Bojonegoro Tangkap 1 Orang Pengedar dan 2 Orang Anak Pemakai Pil Dobel L
Rabu, 15 Juli 2020 14:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Dobel L, yang terdiri dari seorang pengedar atau penjual dan 2 orang pembeli, yang keduanya masih anak-anak.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kompol Rendy Surya Aditama SH SIK MH; Kasat Res Narkoba AKP Yusis Budi Krismanto SH, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Rabu (15/07/2020), di Mapolres Bojonegoro.
Disampaikan oleh Kapolres bahwa ketiga pelaku tersebut yaitu, AK (24) warga Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, bertindak selaku penyedia atau pengedar, kemudian EP (17) dan ZA (16), keduanya warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar pasal 196 jo Pasal 98 (2) dan atau pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
"Acaman hukuman adalah paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah. Jadi untuk Dobel L ini lebih besar hukumannya dari pada sabu-sabu. nanti kronologi penangkapannyanya disampaikan Pak kasat Narkoba," kata Kapolres.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, bersama Kasat Res Narkoba AKP Yusis Budi Krismanto SH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media. Rabu (15/07/2020), di Mapolres Bojonegoro.
Sementaara itu, Kasat Res Narkoba AKP Yusis Budi Krismanto SH, menjelaskan bahwa kronologi penangkapan para pelaku bermula dari penangkapan tersangka EP dan ZA, yang kemudian dari pengembangan kasus tersebut diperoleh keterangan bahwa semua pil Dobel L tersebut didapat dari tersangka AK.
"Setelah itu kita kembangkan untuk tersangka selanjutnya, yaitu untuk tersangka AK yang bertindak sebagai distributor atau pengedar." kata AKP Yusis Budi Krismanto SH.
Dari pengembangan tersebut, selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku AK di rumahnya, di wilayah Kecamatan Dander.
"Tersangka AK ini adalah sebagai distributor. Kita tangkap di rumahnya berikut sejumlah barang bukti. Untuk pasal sama." kata AKP Yusis Budi Krismanto SH. (red/imm)