Polres Bojonegoro Tangkap 5 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Kamis, 10 September 2020 12:30 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Kamis (10/09/2020), Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan SIK MH menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Tumpas yang digelar mulai Senin (24/08/2020) hingga Jumat (04/09/2020), Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro berhasil menangkap 5 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, dari sejumlah lokasi di Kabupaten Bojonegoro
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,66 gram dan narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 8,32 gram.
Didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kompol Rendy Surya Aditama SH SIK MH; Kasat Reskoba, AKP Yusis Budi Krismanto SH, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, Kapolres AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan bahwa selama pelaksanaan Operasi Tumpas, Jajaran Satuan Sat Reskoba Polres Bojonegoro berhasil menangkap 5 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, dengan barang bukti sabu-sabu dan ganja.
"Telah menangkap 5 tersangka dengan 5 laporan polisi, untuk pengguna sabu-sabu dan pengguna ganja," kata Kapolres.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro. Kamis (10/09/2020)
Adapun kelima pelaku tersebut yaitu: Yang pertama AN (46) dan kedua AW (42), keduanya warga Desa Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, dan keduanya ditangkap petugas pada Selasa (25/09/2020), di pinggir Jalan Raya Bojonegoro - Babat, turut Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Yang ketiga RJ (20), Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, ditangkap petugas pada Kamis (27/08/2020), di pinggir jalan di Desa Katur Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.
Yang keempat SG (27) warga Kelurahan Ngroworejo Kecamatan Bojonegoro Kota, dan yang kelima seorang perempuan berinisial PP (21), warga Kelurahan Ledok Wetan Kecamatan Bojonegoro Kota, keduanya ditangkap petugas pada Senin (31/08/2020), di pinggir jalan samping Stadion Ledjend H Sudirman, Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota.
"Modus operandinya ada yang sebagai penyalur dan ada yang sebagai pengguna. Barang buktinya untuk jenis sabu-sabu dengan berat 0,66 gram dan untuk jenis tanaman ganja dengan berat 8,32 gram," kata Kapolres.
Atas perbuatannya para pelaku tersebut, untuk yang menawarkan atau menjual disangka melanggar pasal 114 (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk pengguna dijerat dengan pasal 127 (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata AKBP M Budi Hendrawan SIK MH. (red/imm)