News Ticker
  • Pengayuh Sepeda Tewas Ditabrak Pengendara Tak Dikenal di Baureno, Bojonegoro
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10,35 Juta Batang Rokok Ilegal
  • Musda II IJTI Korda Pantura Raya, Muhammad Mahrus Terpilih Jadi Ketua Periode 2026-2029
  • Tips Percantik Visual Foto Produk UMKM dengan Memanfaatkan AI
  • Dudy Oris Ajak Nostalgia Penggemar Bojonegoro dengan Lagu Kasih Putih hingga Engkau Masih Anak Sekolah
  • Bupati Wahono Jelaskan Makna Tema Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026, Kenalkan Marketplace Baru untuk UMKM
  • 18 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 18 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Mayat Laki-laki Asal Cirebon Ditemukan di Tepi Rel Kereta Api Jetak Bojonegoro
  • Ketua Dekranasda Jatim Arumi Bachsin Buka Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026
  • Pertunjukan Reog hingga Tari Warnai Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Sebelum Resmi Dibuka
  • PLN Butuh 154 Juta Ton Batubara, Kementerian ESDM Pastikan Pasokan Aman
  • Hilirisasi Pertanian Bojonegoro Diperkuat Lewat Peresmian Pabrik Porang di Sekar
  • Jalan Sehat 1 Muharram Pemprov Jatim Berakhir Ricuh, Kupon Rusak dan Warga Merangsek Panggung
  • Khidmat, Ratusan Warga Ikuti Ruwatan Murwakala 2026 di Kayangan Api Bojonegoro
  • 17 Juni dalam Sejarah
  • Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Dimulai Hari Ini, Berikut Rangkaian Acaranya
  • Prakiraan Cuaca 17 Juni 2026 di Bojonegoro
  • EMCL dan PDPM Bojonegoro Bekali Guru dan Siswa Menjadi Pionir Literasi Digital
  • Hubungan Golongan Darah dengan Harapan Hidup, Tipe O Diprediksi Paling Panjang Umur
  • Dukung Raperda Disabilitas Inisiatif DPRD Jatim, Pemprov Tekankan Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia
  • Atasi Dampak Kemarau, BPBD Bojonegoro Mulai Intensif Salurkan Air Bersih ke Sejumlah Wilayah
  • Memudahkan Peternak, Kelompok Gayatri Desa Sengon Terapkan Sistem Barter Telur dan Pakan
  • Mengintip Manisnya Budidaya Melon Hidroponik di Sambongrejo Sumberrejo, Bisa Petik Sendiri dan Icip Gratis
Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Bojonegoro, 25 Pelanggar Ditindak Petugas

Operasi Yustisi Covid-19

Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Bojonegoro, 25 Pelanggar Ditindak Petugas

Bojonegoro - Dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (14/09/2020), menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, di wilayah dalam kota Bojonegoro.
 
 
Sebanyak 25 orang yang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19, yakni tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, didata satu per satu oleh petugas dan diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), untuk selanjutnya wajib mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
 
Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 tersebut sebagai komitmen Forkopimda Bojonegoro, untuk terus mengendalikan pandemi covid-19, yang hingga saat ini masih terjadi penularan dan belum diketahui sampai kapan akan berakhir.
 
Operasi Yustisi tersebut dipimpin oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, didampingi Kabag Ops Polres Bojonegoro, Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, dan melibatkan anggota gabungan dari Polres Bojonegoro, Kodim Bojonegoro, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro.
 
 

Aparat Gabungan saat beri sanksi pada pelanggar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, di kota Bojonegoro, yang kedapatan tidak mengenakan masker. Senin (14/09/2020)

 
Kapolres Bojonegoro, ditemui awak media saat memimpin operasi di Jalan MH. Thamrin Bojonegoro menjelaskan bahwa jajaran Forkopimda Kabupaten Bojonegoro sangat serius dalam menangani pandemi Covid-19.
 
Menurutnya, operasi yustisi tersebut untuk menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020, dengan tujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
 
“Pendisiplinan harus tegas makanya hari ini kita gelar operasi yustisi penegakkan pemakaian masker. Operasi dilaksanakan anggota gabungan dari Kepolisan, TNI, Satpol PP dan Dishub. Untuk kegiatan operasi yustisi ke depan akan dilakukan secara massif dan humanis, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," kata Kapolres.
 
 
 
Kapolres menambahkan bahwa masyarakat yang kedapatan melanggar atau terjaring operasi yustisi tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan pasal 49 Jo 20A dan pasal 27C Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor Nomo 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
 
“Masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, akan diberikan sanksi tipiring dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” kata Kapolres AKBP M Budi Hendarawan. (red/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1781771677.2911 at start, 1781771677.6968 at end, 0.40572810173035 sec elapsed