Polres Blora Tangkap Pelaku Pencurian Celana Dalam di Minimarket Kunduran
Jumat, 18 September 2020 15:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Blora, Jumat (18/09/2020), disampaikan bahwa jajaran Polres Blora telah menangkap pelaku pencurian celana dalam (CD) jenis boxer yang terjadi di salah satu minimarket atau toko swalayan yang terletak di Jalan Raya Blora - Purwodadi, turut Desa Jagong Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora Jawa Tengah.
Pelaku berinisial HR (51) seorang laki laki warga Perumahan Puri Anjasmoro Semarang, berhasil diamankan petugas di wilayah Kecamatan Panunggalan Kabupaten Grobogan, Kamis (17/09/2020) sore kemarin.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto SH MH mengungkapkan bahwa pelaku pencurian tersebut adalah pelaku tunggal dan dalam pengakuannya kepada petugas, pelaku mengaku mencuri celana dalam untuk dipakai sendiri.
"Terkait kejadian kemarin sore, terduga pelaku telah berhasil kita amankan, dan dirinya adalah pelaku tunggal," tutur Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, di hadapan sejumlah awak media, Jumat (18/09/2020).
HR (51) pelaku pencurian celana dalam (CD) jenis boxer di salah satu toko swalayan di wilayah Desa Jagong Kecamatan Kunduran Blora, saat diamankan petugas.
Kejadian berawal saat pelaku berada di toko swalayan tersebut, kemudai pelaku mengambil celana dalam dengan modus membuka box kemasan kemudian mengambil celana dalam dan dimasukan kedalam saku celananya. Sementara itu untuk mengelabui penjaga toko, box kemasannya ditinggalkan di display swalayan tersebut.
Setelah berhasil mengambil celana dalam, pelaku langsung keluar menuju mobilnya yang diparkir di depan toko, namun salah satu karyawan toko swalayan curiga dengan gerak gerik HR, ketika dihampiri oleh karyawan tersebut, HR gugup dan langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil warna putih miliknya ke arah barat.
Mendapat laporan dari karyawan toko swalayan perihal pencurian tersebut, Polsek Kunduran bersama anggora Resmob Sat Reskrim Polres Blora segera melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Wirosari dan Polsek Panunggalan Polres Grobogan. Sempat terjadi aksi kejar kejaran, akhirnya terduga pelaku terpepet di salah satu jalan yang sedang dalam renovasi di wilayah Kecamatan Panunggalan Kabupaten Grobogan.
HR nekat mengemudikan kendaraannya dengan kencang meskipun medan jalan tidak memungkinkan, dan nahas ban mobil sebelah kirinya meletus sehingga mobilnyapun terguling dan akhirnya HR berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kunduran bersama Anggota Resmob dan dengan dibantu oleh anggota Polsek Panunggalan.
"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 1 unit Mobil jenis Honda BRIO warna putih yang dijadikan sarana melakukan pencurian, 3 buah Hand Phone serta 5 buah celana dalam boxer pria," ucap Kasat Reskrim.
Berdasar hasil pemeriksaan petugas pelaku mengaku telah melakukan pencurian celana dalam di empat lokasi berbeda yaitu di toko swalayan di wilayah Kecamatan Jiken, Jepon, Blora Kota dan terakhir di Kecamatan Kunduran.
"Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kaata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto SH MH. (teg/imm)