News Ticker
  • Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
  • Pemkab Blora dan Perhutani Sepakat Tandatagani Kerja Sama Penanggulangan Bencana
  • Tekan Inflasi Jelang Lebaran, PT Blora Patra Gas Gelar Pasar Sembako Murah
  • Ditinggal ke Sawah, Rumah Warga Gayam, Bojonegoro Hangus Terbakar, Kerugian Rp 250 Juta
  • Bupati Arief Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Cepu, Blora
  • Seorang Laki-laki Warga Dander, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai
  • Lewat TMMD, Jalan Penghubung antar Desa di Wilayah Ngawen, Blora Rampung Dibangun
  • Investasi SDM Masa Depan, Program 'Sekolah Sisan Ngaji' di Blora Dilaunching
  • Ibu Korban Pengeroyokan di Bojonegoro: Penjara Satu Tahun Tak Sebanding dengan Nyawa Anaknya
  • 3 Terdakwa Anak Kasus Pengeroyokan di Dander, Bojonegoro Dituntut Satu Tahun Penjara
  • Temuan Mayat di Rumah Kosong Gegerkan Warga Blora
  • Atasi Kelangkaan Gas LPG di Blora, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan
  • Usai Minum Minuman Keras, 3 Orang Warga Balen, Bojonegoro Meninggal
  • Anak-anak Desa Bangowan, Blora Isi Waktu Jelang Buka Puasa dengan Latihan Gamelan
  • Bupati Blora Hadiri Peringatan 117 Tahun Perjuangan Samin Surosentiko
  • Berkah Ramadan, Petani Blewah di Blora Mengaku Untung Besar
  • Kembali Targetkan Raih Opini WTP, Ini yang Dilakukan Pemkab Blora
  • Diduga Sakit Epilepsi Kambuh, Warga Bubulan, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sungai
  • Gebyar Ramadan Blora 2024 Kini Dikonsep Semakin Matang
  • Tinjau Tebing Sungai Longsor di Cepu, Blora, Bupati Koordinasi dengan BBWS Bengawan Solo
  • Tergerus Banjir Bengawan Solo, Akses Jalan Kedungtuban-Cepu, Blora Terancam Putus
  • Tebing Bengawan Solo Longsor, Empat Rumah Warga di Blora Terancam
  • Berjalan Kaki saat ke Sekolah, Siswi SMK dapat Sepeda dari Ka SPKT Polsek Blora
  • Polisi di Bojonegoro Bagikan 3.000 Nasi Bungkus bagi Warga Terdampak Banjir Bengawan Solo
Sidang Tipiring di PN Bojonegoro, 68 Orang Pelanggar Protokol Covid-19 Divonis Denda

Operasi Yustisi Covid-19

Sidang Tipiring di PN Bojonegoro, 68 Orang Pelanggar Protokol Covid-19 Divonis Denda

Bojonegoro - Sebanyak 68 orang terdakwa, pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang terjaring dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (01/10/2020), jalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
 
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Sumaryono SH MH dan Hakim Ainun Arifin SH MH, serta Panitera Pengganti Sitiawan SH tersebut, seluruh terdakwa atau 68 orang pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, divonis bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sehingga para terdakwa dijatuhi hukuman berupa sanksi denda yang jumlahnya bervariasi.
 
 
Kepala Saturan Sabhara (Kasat Sabhara) Pores Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hufron Nur Rochim SH MM, menjelaskan bahwa hari ini Polres Bojonegoro kembali melimpahkan berkas perkara tindak pidana ringan (Tipiring) ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, berikut para terdakwa yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, yaitu warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
 
Menurut AKP Hufron, berkas yang dilimpahkan dan sekaligus disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro hari ini sebanyak 68 perkara.
 
"Hari ini sidang tipiring Protokol Kesehatan Covid-19 sebanyak 68 perkara," kata AKP Hufron Nur Rochim.
 
 

Para pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang terjaring Operasi Yustisi saat menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Kamis (01/10/2020)

 
AKP Hufron menerangkan bahwa dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Sumaryono SH MH dan Hakim Ainun Arifin SH MH, serta Panitera Pengganti Sitiawan SH, seluruh terdakwa atau para pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 tersebut, dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Jucto Pasal 20a dan Pasal 27c, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
 
"Putusan sidang, seluruh terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berupa sanksi denda yang bervariasi. Paling sedikit 50 ribu rupiah dan paling banyak 100 ribu rupiah," kata AKP Hufron Nur Rochim
 
Adapun rinciannya, 24 terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda Rp 100 ribu, subsider 1 hari kurungan; 13 terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda Rp 75 ribu, subsider 1 hari kurungan; 26 terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda Rp 70 ribu, subsider 1 hari kurungan; 5 terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda Rp 50 ribu, subsider 1 hari kurungan.
 
"Usai sidang seluruh terdakwa langsung membayar denda, sehingga semuanya lagsung diperbolehkan pulang," kata AKP Hufron Nur Rochim
 
 
 
Sebelumnya, Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Budi Hendarawan SIK MH, berharap agar warga masyarakat di Kabupten Bojonegoro bisa lebih meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19, sehingga tidak ada lagi warga Bojonegor yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19.
Karena menurut Kapolres, apabila masyarakat disiplin maka perkara sidang tipiring protokol kesehatan Covid-19 bisa menurun jumlahnya.
 
"Kita berharap nanti yang terjaring operasi semakin menurun, karena yang bisa menurunkan jumlahnya adalah masyarakat Bojonegoro sendiri. Kami berharap warga masyarakat di Bojonegoro terus disiplin dan membiasakan diri menjalankan protokol kesehatan Covid-19 melalui gerakan 3M, yaitu memakai masker, mecuci tangan dan menjaga jarak. " kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, Polres Bojonegoro, pada Kamis (24/09/2020) lalu, telah melimpahkan sebanyak 118 berkas perkara tindak pidana ringan (tipiring) atas perkara pelanggaran dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
 
Dalam sidang tersebut, seluruh terdakwa atau para pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sehingga para terdakwa dijatuhi hukuman berupa sanksi denda yang jumlahnya bervariasi, paling sedikit Rp 50 ribu dan paling banyak Rp 100 ribu.
 
Untuk diketahui, Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
 
Sementara, Operasi Yustisi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan atau tipiring. (red/imm)
 
Ucapan SELAMAT HARI PERS NASIONAL 2024 - Pemkab Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan dengan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Blora - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memastikan harga beras yang mahal di pasaran saat ini, akan segera ...

1711696830.3936 at start, 1711696831.022 at end, 0.6284511089325 sec elapsed