Operasi Yustisi Covid-19
118 Orang Pelanggar Protokol Covid-19, Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro
Kamis, 24 September 2020 18:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Kamis (24/09/2020), kembali melimpahkan berkas perkara tindak pidana ringan (tipiring) atas perkara pelanggaran dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Sebanyak 118 berkas perkara berikut 118 orang terdakwa atau pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang terjaring dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, dihadirkan untuk mengikuti Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Ainun Arifin SH MH dan Panitera Pengganti Sadullah SH.
Adapun keputusan sidang tersebut, seluruh terdakwa atau para pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sehingga para terdakwa dijatuhi hukuman berupa sanksi denda yang jumlahnya bervariasi
![]()
Para pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kexehatan Covid-19 saat menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Kamis (24/09/2020)
Kepala Satuan Sabhara (Kasat Sabhara) Pores Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hufron Nur Rochim SH MM, menjelaskan bahwa hari ini Polres Bojonegoro kembali melimpahkan berkas perkara tindak pidana ringan (Tipiring) ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, berikut para terdakwa yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, yaitu warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Menurut AKP Hufron, berkas yang dilimpahkan dan sekaligus disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro hari ini sebanyak 118 perkara, dengan rincian 116 orang pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi oleh petugas Polres Bojonegoro dan 2 orang yang terjaring Operasi Yustisi oleh jajaran Polsek Purwosari.
"Hari ini sidang tipiring Protokol Kesehatan Covid-19 sebanyak 118 perkara. 116 perkara dari Polres Bojonegoro ditambah 2 perkara dari Polsek Purwosari," kata AKP Hufron Nur Rochim.
AKP Hufron menerangkan bahwa dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ainun Arifin SH MH dan Panitera Pengganti Sadullah SH, seluruh terdakwa atau para pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 tersebut, dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Jucto Pasal 20a dan Pasal 27c, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
"Dalam sidang tadi, 118 terdakwa tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berupa sanksi denda yang bervariasi. Paling sedikit 50 ribu rupiah. Paling banyak 100 ribu rupiah. Usai sidang seluruh terdakwa langsung membayar denda, sehingga semuanya lagsung diperbolehkan pulang," kata AKP Hufron Nur Rochim
Para pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kexehatan Covid-19 saat menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Kamis (24/09/2020)
Terpisah, Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Budi Hendarawan SIK MH, melalui sambungan telepon seluler berharap, ke depan warga masyarakat di Kabupten Bojonegoro bisa meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19. Pihaknya juga berharap ke depan tidak ada lagi warga Bojonegor yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19.
"Apabila masyarakat disiplin maka perkara sidang tipiring protokol kesehatan Covid-19 bisa menurun jumlahnya. Kita berharap nanti yang terjaring operasi semakin menurun, karena yang bisa menurunkan jumlahnya adalah masyarakat Bojonegoro sendiri." kata AKBP M Budi Hendrawan.
Kapolres menjelaskan bahwa dengan pemberlakuan sanksi denda tersebut diharapkan masyarakat Bojonegoro sadar dan tidak mengulangi perbuatannya, serta terus disiplin dan membiasakan diri menjalankan protokol kesehatan Covid-19 melalui gerakan 3M, yaitu memakai masker, mecuci tangan dan menjaga jarak.
"Tujuannya adalah untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 agar jumlah korban tidak bertambah." kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan SIK MH.
#adsense#
Sebagai upaya Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, aparat gabungan di Kabupaten Bojonegoro gencar menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19.
Operasi Yustisi tersebut dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sementara, Operasi Yustisi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan atau tipiring. (red/imm)