Seorang Warga Rembang Pelaku Curanmor, Diamankan Polsek Todanan Blora
Sabtu, 10 Oktober 2020 10:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Unit Reskrim Polsek Todanan Polres Blora, pada Kamis, (08/10/2020) lalu, berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), yang melakukan aksinya di jalan raya, di wilayah Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Kabupaten Blora.
Pelaku berinisial PWD (41) warga Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, diamankan petugas di wilayah Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, setelah sempat terjadi kejar kejaran dengan petugas Polsek Todanan.
Penangkapan pelaku berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara petugas Polsek Todanan dengan Polsek Pucakwangi Polres Pati.
Kapolsek Todanan Iptu Kusnio SE, menjelaskan bahwa kronologi penagkapan pelaku derawal dari laporan Sapuan (61) warga Desa Karanganyar RT 007 RW 002 Kecamatan Todanan, yang melaporkan bahwa pada hari Kamis (08/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB, sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih miliknya telah hilang saat ditinggal memetik buah jambu mete di ladang miliknya.
"Pada saat akan pulang, korban mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat parkir semula, dan korban melihat ada dua orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor dan salah satu sepeda motor tersebut adalah miliknya, maka korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Todanan." kata Kapolsek Todanan Iptu Kusnio SE. Sabtu (10/10/2020).
Petugas saat melakukan penyidikan terhadap pelaku pencurian sepeda motor, yang melakukan aksinya di jalan raya turut Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Kabupaten Blora. Sabtu (10/10/2020)
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Suyadi bersama anggota untuk melakukan pengejaran, dan diketahui bahwa kedua pelaku melarikan diri ke arah Pucakwangi Kabupaten Pati.
"Kita langsung melakukan pengejaran, dan kita juga berkoordinasi dengan Polsek Pucakwangi agar membantu melakukan penghadangan jika kedua pelaku melintas," ucap Kapolsek Todanan.
Ketika kedua pelaku tersebut dikejar oleh anggota Polsek Todanan, sesampai di wilayah Desa Sitimulyo turut Kecamatan Pucakwangi, kedua pelaku dihadang oleh Anggota Polsek Pucakwangi bersama warga, hingga akhirnya seorang diantara mereka berhasil ditangkap oleh petugas dan akhirnya diamankan di Mapolsek Todanan, namun satu orang pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri.
"Kita amankan tersangka di wilayah Pucakwangi beserta barang bukti dua unit sepeda motor, sepeda motor satu adalah hasil kejahatan dan sepeda motor kedua adalah yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya, sementara untuk pelaku yang berhasil melarikan diri masih kita lakukan penyelidikan," kata Kapolsek Todanan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 12 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut, dan masih melakukan pencarian tersangka lainnya," kata Kapolsek. (reg/imm)