Polisi Bojonegoro Tangkap Seorang Perempuan yang Telah Mencuri 12 Unit Sepeda
Senin, 19 Oktober 2020 13:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/10/2020) pagi di Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Budi Hendrawan SIK MH menyampaikan bahwa anggota jajarannya berhasil menangkap seorang perempuan pelaku pencurian sepeda pancal, yang telah menjalankan aksinya sebanyak 12 kali.
Tersangka berinisial S (37) warga Kelurahan kepatihan Kecamatan Bojonegoro Kota, yang ditangkap petugas setelah melakukan pencurian sepeda milik korbannya, seorang anggota Polres Bojonegoro bernama M Andik Agustina (41) tempat tinggal Asrama Polisi (Aspol) Polres Bojonegoro, pada Minggu (23/08/2020) pagi, yang saat itu sepeda milik korban sedang diparkir di Jalan Mas Tumapel, depan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Dari pengakuan tersangka, 12 sepeda tersebut dicuri saat pelaksanaan car free day (CFD) atau pada hari Minggu pagi, dengan lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar Alun-alun di Jalan Mas Tumapel, depan Gedung Kantor Pemkab Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro. Senin (19/10/2020)
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kompol Rendy Surya Aditama SH SIK MH; Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku dalam melakukan pencurian tersebut dengan cara setiap hari Minggu selalu mengikuti atau melakukan olah raga di seputar Alun-alun Bojonegoro.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mencari sepeda yang ditinggal atau diparkir oleh pemiliknya dalam keadan tidak terkunci. Sementara, sepeda hasil curian tersebut ada yang digadaikan dan ada yang dijual.
"Pelaku seorang perempuan yang profesi sehari-hari tukang sapu. Yang dicuri 12 unit sepeda, Kejadiannya setiap Minggu, pas CFD. Setelah mengetahui ada sepeda yang diparkir tiak terkunci, pelaku mengambil sepeda tanpa ijin pemiliknya dan langsung dibawa pergi," kata Kapolres.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polres Bojonegoro. Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang pencurian.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.” tutur Kapolres.
Masih menurut Kapolres, bahwa pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat di Bojonegoro untuk berhati-hati saat memarkir sepeda di tempat umum. Jika hendak ditinggal, hendaknya dikunci, sehingga aman dari pencurian.
"Jadi kita berharap masyarakat sepedanya jangan ditinggal tanpa dikunci," kata Kapolres AKBP M Budi Hendrawan. (red/imm)