Operasi Yustisi
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, Pimpin Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19
Kamis, 03 Desember 2020 14:00 WIBOleh Mulyanto SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia SIK MM MH, pada Rabu (03/12/2020) turun langsung memimpin Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, yang digelar Tim Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Bojonegoro, di kawasan perempatan Jalan Teuku Umar dan Jalan Sawunggaling Bojonegoro Kota.
Operasi gabungan yang melibatkan anggota TNI-Polri, dan Satpol PP tersebut digelar sehubungan berdasarkan update data sebaran Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini, masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, sehingga upaya penindakkan perlu dilaksanakan terhadap masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehata, salah satunya tida menggunakan masker saat beraktivitas di luar.
Dalam operasi tersebut, warga masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan sanksi administratif.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia SIK MM MH, saat pimpin Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, di perempatan Jalan Teuku Umar dan Jalan Sawunggaling Bojonegoro. Rabu (03/12/2020)
Kapolres AKBP EG Pandia, menjelaksakan bahwa dalam rangka mengingatkan dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya virus Corona (Covid-19), sekaligus sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Bojonegoro.
"Saat ini angka Positif Covid-19 di Indonesia masih mengalami kenaikan. Di Kabupaten Bojonegoro Virus ini masih mengintai kita, beberapa hari ini pun terjadi kenaikan kasus terkonfirmasi dan kasus suspect sehingga kita gencarkan untuk operasi yustisi guna menindak para pelanggar protokol kesehatan," ujar Kapolres AKBP EG Pandia
Lebih lanjut Kapolres behrharap bahwa dengan adanya Operasi Yustisi tersebut diharapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker saat beraktivitas di luar.
"Ini upaya kita untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Kami akan akan terus melakukan Operasi Yustisi secara masif dan terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Ingat Covid-19 masih ada di sekitaran kita,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia SIK MM MH.
Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sementara dasar hukum pelaksanaan Operasi Yustisi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan atau tipiring. (red/imm)