News Ticker
  • Tersengat Listrik saat Potong Ranting Pohon, Warga Temayang, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Wakil Bupati Blora Dorong Pembangunan Embung di Cepu untuk Atasi Banjir Tahunan
  • Sumari, Kuli Panggul di Blora Naik Haji Tahun Ini Setelah 20 Tahun Sisihkan Uang Receh
  • Respons Cepat Laporan Warga, Satpol PP Bojonegoro Amankan ODGJ yang Resahkan Pengguna Jalan
  • Bawa Senjata Tajam, Penderita Gangguan Mental di Bubulan, Bojonegoro Diamankan Polisi
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Gerakan Pangan Murah Edisi ke-18 di Kalitidu
  • Prakiraan Cuaca 15 April 2026 di Bojonegoro
  • 15 April dalam Sejarah
  • Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda
  • Dinas Perhubungan Bojonegoro Gembok Mobil Siaga Desa yang Parkir Sembarangan
  • Film Tunggu Aku Sukses Nanti, Potret Realita Kelas Menengah yang Hangat di Momen Lebaran
  • Antisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Bojonegoro Optimis Tetap Jadi Pilar Lumbung Pangan Jawa Timur
  • Pemkab Bojonegoro Salurkan Bansos Total Rp 8,32 M untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
  • BUMD Bojonegoro Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang TOP BUMD Awards 2026
  • Tiga Langkah Strategis Pemprov Jatim Tingkatkan Kemampuan Fiskal Daerah
  • 3 Bahan Alami Jaga Kesehatan Ginjal Kita
  • Bocah Jenius Dander Curi Perhatian, Wabup Bojonegoro Dukung Inovasi Sepeda Listrik Daffa
  • 14 April dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 14 April di Bojonegoro
  • Seleksi Calon Paskibraka Bojonegoro 2026 Masuki Tahap Tes Parade
  • Rumah Warga di Balen, Bojonegoro Rusak Berat Diterjang Angin Kencang
  • Pasar Murah, Upaya Pemprov Jatim Lindungi Daya Beli di Tengah Dinamika Gejolak Global
  • Sering Gonta-ganti Ukuran Lensa Kacamata? Waspadai Gejala Katarak Sejak Dini
  • Prakiraan Cuaca 13 April 2026 di Bojonegoro
Polres Blora Tangkap Seorang Pengedar Narkoba Asal Mojokerto

Polres Blora Tangkap Seorang Pengedar Narkoba Asal Mojokerto

Blora - Anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah, pada Kamis (07/01/2021) malam mengamankan seorang laki-laki berinisial S (37) warga Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
 
 
Tersangka ditangkap anggota di pinggir jalan raya Blora-Purwodadi kilometer 14, tepatnya di depan Terminal Ngawen Kabupaten Blora.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, saat menggelar konferensi pers, Rabu (13/01/2020) siang, di Mapolres Blora.
 
Menurut Kapolres, kejadian tersebut bermula pada Kamis (07/01/2021) sekira pukul 16.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Terminal Ngawen, sehingga Kasat Resnarkoba, AKP Hartono SH MH segera memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
 
Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, ada seseorang yang dicurigai turun dari bus di depan Terminal Ngawen tersebut, oleh petugas dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
 
"Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dan tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya." kata Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK.
 
 

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, saat menggelar konferensi per Rabu (13/01/2020) siang, di Mapolres Blora. (foto: priyo/beritabojonegoro)

 
Kapolres mengungkapkan, tersanga S ditangkap lantaran di duga akan melakukan transaksi narkotika. Dan pada diri tersangka ditemukan barang bukti berupa tiga paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas gerenjeng rokok dan diisolasi warna hitam dengan berat kurang lebi 3,05 gram.
 
"Selain barang bukti, petugas juga mengamankan uang tunai 100 ribu rupiah, satu buah Handphone merek Redmi warna hitam, dan satu buah celana jeans merek cardinal warna biru tua." kata kapolres.
 
Kapolres menjelaskan tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Blora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
 
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
 
"Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Wiraga.
 
 
 
Selanjutnya AKBP Wiraga mengimbau kepada masyarakat, terutama masyarakat Blora agar jangan main-main dengan narkotika. Karena selain merupakan barang haram, menkonsumsi narkotika bisa merusak kesehatan dan tentunya adalah melanggar Undang Undang yang akan dipidanakan.
 
Selain itu kepada para orang tua, Kapolres berpesan agar selalu mengawasi anak anaknya, jangan sampai salah dalam pergaulan apalagi sampai mengkonsumsi narkotika.
 
"Untuk para orang tua agar hati hati dan waspada, selalu mengawasi pergaulan anak-anak. Semoga wilayah Kabupaten Blora bebas narkoba, tentunya dengan bantuan dan peran-serta dari masyarakat," kata Kapolres Blora.
 
 
 
Sementara itu, dalam konferensi pers tersebut tersangka S mengaku dirinya baru pertama kali melakukan transaksi narkoba di Blora. Dan ketika akan bertransaksi di terminal Ngawen, dirinya malah kedahuluan ditangkap oleh petugas. (teg/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda

Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda

Para kreator konten dihadapkan pada tuntutan produksi yang luar biasa besar di ruang digital. Persoalan utamanya kini bukan sekadar memproduksi ...

1776235632.9531 at start, 1776235633.2842 at end, 0.33107805252075 sec elapsed