Operasi Yustisi Prokes COVID-19
795 Orang di Sumberrejo Bojonegoro Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19
Rabu, 20 Januari 2021 18:00 WIBOleh Mulyanto SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Aparat gabungan dari Polres Bojonegoro, Kodim Bojonegoro dan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, dibantu anggota Polsek Sumberrejo dan tim kesehatan dari Puskesmas Sumberrejo, pada Rabu (20/01/2021), menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 di wilayah Kecamatan Sumberrejo.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 795 orang didapati melanggar protokol kesehatan COVID-19, karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Dari 795 pelanggar tersebut, sebanyak 750 orang diberikan sanksi teguran lisan, 10 orang diberikan teguran secara tertulis, dan 5 orang berikan tindakan berupa sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan harus mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Aparat gabungan saat menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 di wilayah Kecamatan Sumberrejo. Rabu (20/01/2021) (foto: istimewa)
Kapolsek Sumberrejo AKP Imam Kanafi SH, menerangkan bahwa guna menekan penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro, aparat gabungan dari Polres Bojonegoro, Kodim Bojonegoro, dan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di Kecamatan Sumberrejo.
"Benar, tadi yang dilaksanakan operasi yustisi di Pasar Desa Sumberrejo dan Taman Talun." kata AKP Imam Kanafi SH.
Menurut AKP Imam Kanafi, dalam operasi yang berlangsung selama hampir 3 jam tersebut, telah melakukan tindakan kepada warga yang secara kasat mata melanggar aturan protokol kesehatan, yaitu tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah sebanyak 795 orang.
Dari seluruh pelanggar tersebut, aparat gabungan melakukan penindakan yaitu sebanyak 750 orang diberikan teguran lisan, 10 orang diberikan teguran secara tertulis, dan 5 orang berikan tindakan berupa sanksi tindak pidana ringan (tipiring), dan harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro secara virtual.
"Dari para pelanggar yang terjaring operasi yustisi, sebanyak 5 orang diajukan sidang tipiring dan akan menjalani persidangan secara virtual di Polsek Sumberrejo nantinya", lanjut Kapolsek.
Selain melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, aparat gabungan juga melakukan aksi sosial dengan membagikan masker kepada warga. (red/imm)