Polres Bojonegoro Tangkap 2 Remaja Pelaku Perampasan HP
Senin, 22 Februari 2021 14:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (22/02/2021) di Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia SIK MH MM, menyampaikan bahwa anggota jajarannya, telah menangkap 2 orang remaja, pelaku perampasan handphone (HP), dengan lokasi kejadian di jalan lingkungan di Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
Kedua tersangka tersebut yaitu MAP (18) warga Desa Teleng Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, dan BK (20), warga Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Sementara korbannya Syahla Maynatania Putri (11), warga Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
Modus kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara memepet sepeda pancal korban dengan sepeda motor, kemudian handphone milik korban, dirampas oleh salah seorang pelaku.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (22/02/2021) (foto: imam/beritabojonegoro)
Didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kompol Rendy Surya Aditama SH SIK MH; Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, Kapolres AKBP EG Pandia menerangkan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada Senin (15/02/2021), saat itu korban bersama dua orang temannya hendak membeli es krim dengan menggunakan sepeda pancal berboncengan 3
Tiba-tiba sepeda pancal korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai kedua korban. Kemudian handpone merk VIVO Y93 wama blue ocean yang dipegang teman korban, dirampas oleh salah seorang pelaku yang dibonceng.
"Ini kita mengamankan 2 orang pelaku jambret, korbannya anak kecil yang mengayuh sepeda pancal. Kedua pelaku mengendarai sepeda motor kemudian memepet korban dan menjambret atau merampas handphone milik korban." kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa setelah berhasil merampas handphone milik korban, lalu kedua pelaku kabur, sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sumberrejo, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Kedua pelaku berhasil diamankan petugas hari itu juga," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
“Pelaku diancam dengan pidanan penjara paling lama sembilan tahun,” tutur Kapolres. (red/imm)