DPO Selama 2 Tahun, Pelaku Pencurian Dilumpuhkan Polres Bojonegoro
Selasa, 09 Maret 2021 10:30 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Aparat kepolisian resort (Polres) Bojonegoro, pada Senin (08/03/2021), berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dan atau perampasan handphone (HP) di sejumlah tempat di Kota Bojonegoro, yang melakukan aksinya pada bulan Agustus 2019 lalu, dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka berinisial TRBP (20), warga Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap dan dilumpuhkan petugas di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam melakukan aksinya, tersangka bersama 5 pelaku lainnya melakukan perbuatannya dengan cara memukul korban terlebih dahulu kemudian merampas Handphone milik korban. Sementara, 4 orang tersangka lainnya telah berhasil ditankap petugas.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Selasa (09/03/2021) (foto: imam/beritabojonegoro)
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia SIK MH MM, dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro Selasa (09/03/2021) mengungkapkan bahwa anggota jajarannya berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang sebelumnya telah ditetapkan DPO.
"Kejadiannya tahun 2019 dan alhamdulillah baru tertangkap oleh jajaran Sat Reskrim," kata Kapolres AKBP EG Pandia.
Kapolres mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, tersangka telah melakukan pencurian dan atau perampasan handphone milik korbannya M Ilham Galih Kusuma (17) pada Jumat (02/03/2021) sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro Kota..
Saat itu, tersangka bersama dengan pelaku lainnya, yang sudah ditangkap petugas, menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban kemudian meminta atau merampas Handphone milik korban.
Selain itu, tersangka bersama rekan-rekannya juga telah melakukan pencurian atau perampasan handphone pada hari Minggu (11/08/2019), sekira pukul 02.45 WIB, di Jalan Rajekwesi Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kota.
Kapolres menjelasakan bahwa setelah kejadian tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 pelaku lainnya, namun korban masih melarikan diri, hingga akhirnya pada Senin (08/03/2021) pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti.
"Tersangka ditangkap dan dilumpuhkan petugas di jalan di wilayah Kecamatan Trucuk," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku oleh penyidik Polres Bojonegoro dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang di dahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
"Pelaku diancam dengan hukuman 9 tahun penjara," kata Kapolres. (red/imm)