Polres Tuban Tangkap 2 Pelaku Curanmor Asal Palang yang Telah Mencuri 8 Unit Motor
Senin, 15 Maret 2021 17:00 WIBOleh Ayu Fadillah Editor Imam Nurcahyo
Tuban - Dalam konferensi pers yang digelar Senin (15/03/2021) di Mapolres Tuban, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono SH SIK MH, menuturkan bahwa anggota jajarannya berhasil mengamankan 2 orang tersangka pencurian kencaraan brmotor, yang melakukan aksinya pada Kamis (25/02/2021) lalu.
Kedua tersangka berinisial SN (32) dan SP (28), keduanya tinggal di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 8 unit sepeda motor.
Kedua tersangka pernah dipenjara karena kasus penganiayaan dan dijerat 5 tahun penjara. Setelah keluar dari penjara kembali berulah melakukan pencurian kendaraan bermotor.
“Modus pelaku mencari sasaran sepeda motor yang di parkir didepan teras atau halaman rumah, tersangka berpura pura mencari burung dan membawa senter,” tutur AKBP Ruruh, Senin (15/03/2021).
AKBP Ruruh menambahkan, kronologis kejadian bermula pada Kamis (25/02/2021) sekira pukul 05.00 wib, tersangka mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra 125 milik Umarto, warga Kecamatan Singgahan, yang pada saat itu di parkir di halaman rumah.
“Dari kejadian tersebut Kanit Resmob beserta Kanit Reskrim Polsek Singgahan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bila ada orang menawarkan sepeda motor yang ciri cirinya sama dengan sepeda motor milik korban yang telah hilang,” kata Kapolres.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono SH SIK MH, saat gelar konferensi pers di Mapolres Tuban. Senin (15/03/2021). (foto: ayu/beritabojonegoro)
Selanjutnya petugas langsung melakukan pencegatan di area SPBU Podang, di Desa Laju Lor, Kecamatan Singgahan, dan saat itu petugas mendapati ada 2 orang yang mengendarai sepeda motor RX King dan Honda Supra 125 yang ciri-cirinya sama dengan sepeda motor milik korban, sehingga petugas langsung menangkap kedua pelaku
"Tersangka sempat kabur melarikan diri di area persawahan tapi setelah itu berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Singgahan." kata Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa dari hasil pengembangan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 8 unit. Sementara, sepeda motor yang dicuri tersebut kemudian dibawa ke Rembang untuk dijual kepada pembeli yang ada disana dengan harga antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
“Tersangka sudah melakukan aksinya dari tahun 2019, awalnya Noris melakukan aksinya sendirian, kemudian mengajak Supri temannya sehingga saat ini mereka ditangkap berdua,” tutur Ruruh.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4E dan 5E KUHP, tentang pencurian. "Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Kapolres. (ayu/imm)