Polisi Bojonegoro Tangkap 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan, 2 Tersangka Masih Anak-anak
Senin, 24 Mei 2021 12:00 WIBOleh Dan Kuswan Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (24/05/2021) di Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia SIK MH MM, mengungkapkan bahwa anggota jajaranya telah mengamankan 11 orang tersangka tindak pidana pengeroyokan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dari 3 kasus yang terjadi pada tempat dan waktu yang berbeda.
Dari 11 tersangka tersebut, 9 orang merupakan tersangka dewasa dan 2 orang tersangka masih anak-anak.
"Ada tiga kasus, Malo, Kedungadem dan Sumberrejo. Modusnya salah paham saja sehingga terjadi pengeroyokan tidak ada korban jiwa hanya luka saja memar dan lecet ini hanya masyarakat emosi sesaat melakukan pemukulan kepada korban." kata kata Kapolres AKBP EG Pandia.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (24/05/2021) (foto: dan/beritabojonegoro)
Kasus yang petama terjadi pada Selasa (27/04/2021) sekira pukul 17.20 WIB, di pinggir jalan turut Desa Malo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, dengan tersangka 1 orang berinisial DN (20), warga Desa Malo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Sementara korbannya MRD (18), juga warga Desa Malo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro.
Kasus yang kedua terjadi pada Rabu (12/05/2021) sekira pukul 00.30 WIB, di pinggir jalan raya turut Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro , dengan tersangka 2 orang masing-masing, AF (22) warga Desa Pejok Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro dan RAS (29), warga Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, sementara korbannya MRP (15) dan FYP (15), keduanya warga Desa Mojorejo Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro
Dan kasus yang ketiga terjadi pada Kamis (13/05/2021) sekira pukul 01.30 WIB, di pertigaan jalan Desa Jatigede, Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Bojonegoro, dengan tersangka sebanyak 8 orang, masing-masing, FN alias POCI (21), RD alias GAMET (19), dan SL alias BAGONG (18), ketiganya warga Desa Margoagung, Kecamatan Sumberrejo.
Kemudian AG alias JEBOK (19), warga Desa Pakuwon, Kecamatan Sumberrejo, RF alias SOLITI (20), warga Desa Drajat, Kecamatan Baureno, dan YG alias SABARUN (18) warga Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno.
Selanjutnya ada 2 tersangka yang masih dei bawah umur yaitu RO alias KECENG (17), warga Desa Desa Tulungrejo, Kecamatan Sumberrejo dan IF (16), warga Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno.
Sementarra korbannya sebanyak 4 orang, masing-masing AH (22), KA (17), DP (21), dan HF (18), keempatnya warga Desa Jatigede, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegroro.
Atas perbuatannya, para pelaku oleh penyidik disangka melanggar Pasal 170 KUHP. “Para pelaku diancam dengan hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara," kata Kapolres menambahkan. (dan/imm)