Usai Minum Tuak, Pria asal Lamongan Aniaya Warga Tuban Hingga Tewas
Rabu, 09 Juni 2021 13:00 WIBOleh Ayu Fadillah Editor Imam Nurcahyo
Tuban - Aparat kepolisian resor (Polres) Tuban, pada Selasa (08/06/2021) malam, mengamankan seorang pria yang disangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan lokasi di sebuah warung di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pelaku berinisial SYN (30), warga Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, sementara korbannya Ismail (44), warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban.
Sebelum kejadian, pelaku dan korban sedang minum minuman keras jenis tuak di warung yang sama. Kemudian korban sempat cek-cok dengan teman pelaku yang membuat pelaku tersinggung. Kemudia pelaku melempar kepala korban menggunakan sebuah batu sehingga korban meninggal dunia.
Petugas, saat lakukan olah TKP meninggalnya Ismail (44), warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, akibat penganiayaan. (foto: istimewa)
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tuban AKBP Ruruh Wicaksono SIK SH MH, melalui Kasat Reskrim Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Adhi Makayasa, menuturkan bahwa kejadian tersebut bermula pada Selasa (08/06/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Sat itu korban sedang minum tuak di sebuah warung di lingkungan Makam Tundung Musuh, di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, dan di warung tersebut juga ada pelaku dan beberapa warga lainnya yang juga sama-sama minum tuak
"Sebelum kejadian tersebut sempat terjadi cek-cok antara korban dengan salah seorang pengunjung warung lainnya yang merupakan teman pelaku, sehingga pelaku berusaha mengingatkan korban namun tidak dihiraukan." kata AKP M Adhi Makayasa.
Beberapa jam usai minum tuak atau sekira pukul 20.30 WIB, korban keluar dari warung dan tiba- tiba pelaku menghampiri korban dan mengambil sebuah batu kemudian dilemparkan ke arah korban, namun lemparan tersebut tidak mengenai korban.
Karena dalam kondisi mabuk, korban sempat jatuh di jalan dan kemudian pelaku kembali mengambil batu dan dilemparkan kembali ke arah kepala korban, yang mengakibatkan luka di kepala bagian belakang sehingga membuat kepala korban luka-luka, hingga akhirnya korban tewas di lokasi kejadian.
"Dari pengakuan pelaku, ia merasa tersinggung karena sebelumnya korban yang sempat ribut dengan pemilik warung dan teman pelaku, saat itu pelaku menyuruh untuk berhenti membuat keributan namun tidak dihiraukan oleh korban," kata AKP M Adhi Makayasa.
AKP Adhi Makayasa mengatakan bahwa saat melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal, pelaku mengaku dalam pengaruh minuman keras (tuak) dan mengaku tidak mengenal korban.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa sebuah batu yang dipergunakan untuk memukul korban diamankan petugas," kata AKP M Adhi Makayasa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP, barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," kata AKP M Adhi Makayasa. (ayu/imm)