PPKM Darurat
Langgar PPKM Darurat, Belasan Warung dan Cafe di Bojonegoro Disegel Petugas
Senin, 05 Juli 2021 08:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro – Petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Disnas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro, pada Minggu MALAM (04/07/2021) mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi (police line) tempat warung makan, warung kopi (warkop) dan cafe di kawasan Kabupaten Bojonegoro.
Sebanyak 15 warung dan café disegel dengan dengan dipasngi garis polisi (police line) lantaran melanggar Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia mengatakan bahwa di hari kedua pemberlakuan PPKM Darurat ini petugas gabungan melakukan penindakan dengan melakukan penyegelan dan memasang garis polisi (police line) terhadap 15 warung dan café yang maelanggar Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19.
Menurutnya, dala instruksi Mendagri pada poin pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya boleh menerima pembelian delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
"Selain itu, pemilik wrung dan café dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apalagi, wilayah Bojonegoro saat ini kasus COVID-19 terus merangkak naik." kata Kapolre Bojonegoro, AKBP EG Pandia. Senin (05/07/2021).
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia saat pimpin razia di Kabupaen Bojonegoro. Minggu malam (04/07/2021) (foto: humas polres)
Kapolres mengungkapkan bahwa jajaran TNI-Polri bersama instansi terkait sebelumnya sudah melakukan patroli skala besar dengan memberikan imbuan atau sosialisasi akan diberlakukan PPKM Darurat. Selain itu, imbuan tersebut sudah dipertegas melalui media konvensional. media sosial, maupun group-group whatsapp.
"Di hari kedua PPKM Darurat ini kami melakukan penindakan terhadap lima belas warung makan, warung kopi dan café, baik di kawasan dalam Kota Bojonegoro maupun di wilayah kecamatan,” kata Kapolres AKBP EG Pandia.
Petugas saat laksanakan swab antigen pada pengunjung café di Bojonegoro. Minggu malam (04/07/2021) (foto: humas polres)
Menurut Kapolres, dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan melaksanakan patroli skala besar di bagi empat titik yakni wilayah dalam Kota Bojonegoro, Kecamatan Kapas, Kecamatan, Dander, dan Kecamatan Kalitidu. Selain melakukan penindakan terhadap warung dan vafe, petugas juga melakukan penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker.
Menurutnya, di salah satu café di wilayah Kecamatan Kalitidu petugas mendapati café yang ramai pengunjung dengan makan di tempat, sehingga café tersebut ditutup diberi garis polisi.
“Untuk sementara café ini ditutup dengan garis polisi karena tidak mengindahkan Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Aturannya sudah jelas makanya kita beri garis polisi dan pemilik café, karyawan, dan pengunjung café kita lakukan swab antigen,” kata AKBP EG Pandia.
Lebih lanjut Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Bojonegoro dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan, kebijakkan pemerintah.
"Aturan ini demi kebaikan bersama sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sehingga diharapkan perekonomian kembali membaik." kata Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia. (red/imm)