News Ticker
  • Dari Sampah Menjadi Harapan: Gerakan Warga Ngumpakdalem Ubah Limbah Jadi Nilai Ekonomi
  • Dari GOR Dolokgede, Semangat Kompetisi Pelajar Bojonegoro Digelorakan Mannah Cup 2026
  • Perkiraan Cuaca Rsbu, 08 April 2026
  • Tahukah Anda ?
  • Pertagas Hijaukan Enam Wilayah Operasi Melalui Penanaman 4.300 Pohon
  • Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Aktif BPJS Kesehatan: Masih Wajib Daftar
  • Kemenhaj Bojonegoro Bekali Ratusan Karu dan Karom Jelang Keberangkatan Haji 2026
  • Dukung Kebijakan Bike to Work Pemkab Bojonegoro, Guru SMPN 1 Kasiman Pilih Lari ke Sekolah
  • Kejar Predikat WBK 2026, Pemkab Bojonegoro Siapkan Dinas Dukcapil dan RSUD Sumberrejo
  • Truk Tabrak Pohon di Bubulan, Bojonegoro, Pengemudi Truk Luka-Luka
  • GOW Bojonegoro Perkuat Sinergi, Perempuan Jadi Motor Penggerak Pendidikan dan Ketahanan Pangan
  • Jatim Siapkan Mitigasi Krisis Energi dan Pangan di Tengah Eskalasi Konflik Timur Tengah
  • Tekan Angka Diabetes, BPOM Resmi Sahkan Label ‘Nutri-Level’ pada Pangan Olahan
  • Prakiraan Cuaca Hari Ini di Bojonegoro
  • Kecelakaan Tabrak Lari di Gayam, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka Berat
  • 07 April dalam Sejarah
  • Sungai Besuki Meluap, Jalur Kedungbondo ke Sumuragung Terganggu
  • RS Aisyiyah Bojonegoro Terapkan Sistem Antrean Baru untuk Pasien, Pangkas Waktu Tunggu Lebih Efektif
  • Penumpang Angkutan Lebaran di Stasiun Bojonegoro Capai 55 Ribu, Meningkat 15 Persen dari Tahun Sebelumnya
  • Pemprov Jatim Jalin Kerjasama Wisata Religi dengan Uzbekistan
  • HUT ke-13 PDKB, Momentum Menghapus Sekat dan Wujudkan Bojonegoro Ramah Disabilitas
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Operasi Pasar Murah di Desa Lengkong, Balen
  • Rasa Sakit pada Sunat Lebih Terasa daripada Vasektomi
  • Prakiraan Cuaca 06 April 2026 di Bojonegoro
Kemenag Bojonegoro Sampaikan Aturan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat

Kemenag Bojonegoro Sampaikan Aturan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat

Bojonegoro - Pemerintah, melalu Menteri Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 17 Tahun 2021, tanggal 2 Juli 2021, tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban, Tahun 1442 H, di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
 
Terkait hal tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro meminta agar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Agama tersebut.
 
 
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor Kemenag Bojonegoro, Abdul Hafidz, pada Rabu (07/07/2021) menjelaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sedapat mungkin dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan
Ruminasia (RPH-R), antara lain RPH di Jalan KH Mansyur Kota Bojonegoro, RPH Sumberrejo, RPH Baureno, dan RPH Eka Putra Jaya Trucuk.
 
“Namun jika kapasitas dan jumlah RPH-R terbatas, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan beberapa ketentuan, di antaranya dilaksanakan di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik,” ujar Abdul Hafidz.
 
Selain itu, Kemenag Bojonegoro berpesan kepada seluruh panitia penyembelih hewan kurban agar selalu menaati protokol kesehatan dan menjaga kesehatan serta kebersihan saat melakukan penyembelihan.
 
Sementara untuk proses pendistribusian daging hewan kurban, dianjurtkan dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak menerima. Para petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
 
"Saat ini kita semua sedang berada di masa pendemi, jadi kita semua wajib dan harus menjaga kesehatan secara ekstra. Apapun kegiatannya jangan sampai lalai dengan protokol kesehatan yang berlaku saat ini," kata Abdul Hafidz.
 
 
 
 
Berikut ini petunjuk teknis pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, sebagai berikut:
 
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:
a.Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
 
b.Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari,yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah 1442 H, untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;
 
c.Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
 
d.Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
 
1). Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a). Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b). Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban;
c). Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d). Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
e). Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
 
2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a). Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b). Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c). Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
d). Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e). Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
f). Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
 
 
 
3). Penerapan kebersihan alat:
a). Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
b). Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (adv/imm)
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Bojonegoro - PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) melakukan terobosan besar dalam memperingati hari jadinya yang ke-30 dengan berencana menghadirkan ...

1775618499.5324 at start, 1775618500.3454 at end, 0.81300711631775 sec elapsed