Lakukan Pencurian, Seorang Residivis di Tuban Kembali Ditangkap Polisi
Senin, 06 September 2021 14:00 WIBOleh Ayu Fadillah
Tuban - Seorang residivis yang sudah masuk penjara 3 kali kembali berinisial AM (25), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, kembali berulah dan harus berurusan dengan polisi.
Tersangka AM harus kembali mendekam di penjara lagi karena nekat melakukan menjambret atau merampas tas milik perempuan yang bernama Laeli Chanifah (25), warga Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, pada Jumat (27/08/2021) lalu.
Kapolres Tuban, AKBP Darman, dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (06/09/2021) mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis yang sudah pernah dipenjara sebelumnya dan selalu mengincar perempuan sebagai calon korbannya.
"Sasarannya mayoritas adalah perempuan, terakhir dia melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan yang sedang membawa tas yang isinya handphone dan sejumlah uang di daerah Bejagung Semanding," ungkap AKBP Darman.
Kapolres Tuban AKBP Darman, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tuban. Senin (06/09/2021) (foto: ayu/beritabojonegoro)
Menurut Kapolres, pelaku melakukan aksi jahatnya di Jalan Hayam Wuruk, Desa Bejagung, Kecamatan Semanding. Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor dikagetkan oleh seorang laki-laki yang membuntuti dirinya menggunakan sepeda motor.
"Saat itu pelaku langsung mengambil paksa tas warna hijau milik korban." kata Kapolres Tuban, AKBP Darman.
Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Semanding. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengumpulan bahan keterangan.
Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan keterangakn saksi korban, polisi mencurigai ciri-ciri pelaku pencurian tersebut mengarah pada AM, seorang residivis asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Parengan, sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah tersangka.
"Saat mengetahui sedang diintai oleh polisi, pelaku langsung mencoba melarikan diri. Sehingga, terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas, namun akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku di desa setempat." kata AKBP Darman
Saat ini, tersangan dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka diancam dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara." kata AKBP Darman. (ayu)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo