Nongkrong di Café, Puluhan Pelajar di Tuban Terjaring Razia Satpol PP
Rabu, 06 Oktober 2021 19:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Setidaknya 50 pelajar yang sedang nongkrong di warung kopi atau cafe dan masih menggunakan seragam sekolah, terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban. Rabu (06/10/2021).
Sebagian pelajar tersebut didapati sedang nongkrong di warung kopi atau cafe di sekitar Jalan Karang Indah Tuban. Sebagian lainnya para pelajar tersebut didapati petugas sedang berkumpul atau nongkrong di wilayah GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban.
Akibatnya, puluhan pelajar yang terjaring razia harus menerima sanksi hukuman fisik berupa push up 50 kali. Petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada para pelajar agar mengurangi kerumunan.
Para pelajar yang sedang nongkrong di warung kopi atau cafe saat terjaring razia Satpol PP Kabupaten Tuban. Rabu (06/10/2021). (foto: Dok Istimewa)
Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Hery Muharwanto mengungkapkan, ada sekitar 50 pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang terjaring razia.
"Ada pelajar perempuan berjumlah 5 siswa yang turut terjaring razia," kata Hery Muharwanto.
Menurutnya, di masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir ini para pelajar yang sedang berkumpul rentan tertular, apalagi mereka mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
"Mereka sedang cangkrukan di cafe dan di fasilitas umum. Ini sangat berbahaya terhadap penyebaran virus COVID-19. Mereka bisa tertular dari luar saat cangkrukan dan berpotensi menularkan pada teman-temannya di lingkungan sekolah," tutur Hery Muharwanto.
Para pelajar yang sedang nongkrong di warung kopi atau cafe saat terjaring razia Satpol PP Kabupaten Tuban. Rabu (06/10/2021). (foto: Dok Istimewa)
Hery Muharwanto mengungkapkan bahwa kegiatan razia tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Tuban.
Selain itu juga berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita khawatir terjadi penularan, sekaligus kegiatan ini untuk mencegah terjadinya klaster di lingkungan sekolah," ucap Hery Muharwanto. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo