Operasi Sikat Jaran Candi, Polres Blora Ungkap 6 Kasus dan Amankan 9 Tersangka
Selasa, 02 November 2021 21:00 WIBOleh Priyo SPd
Pati - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blora, berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana dan mengamankan 9 tersangka dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang digelar selama 20 hari, dari tanggal 08 Oktober 2021 hingga 30 Oktober 2021.
Selain mengamankan tersangka petugas Sat Reskrim Polres Blora juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 mobil dan 15 sepeda motor.
Dari 6 kasus tersebut, 2 kasus merupakan target operasi (TO) dan 4 kasus Non target operasi (TO).
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH saat konferensi pers serentak yang digelar di Mapolres Pati, Selasa, (02/11/2021) mengungkapkan bahwa TO pertama merupakan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 01 Nopember 2018 dengan TKP di Kecamatan Tunjungan,
"Tersangka yang berhasil diamankan adalah MK, warga kecamatan Blora. MK diamankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor," kata Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, saat secara simbolis serahkan barang bukti sepeda motor, kepada pemiliknya, usai konferensi pers di Mapolres Pati. Selasa (02/11/2021) (foto: dok istimewa)
Kemudian lanjut Kapolres TO kedua adalah Kasus Curanmor yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 08 Oktober 2020 dengan TKP di wilayah kecamatan Todanan.
"Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka AAK (33) warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, berikut barang bukti berupa 2 unit sepeda motor," tutur Kapolres Blora.
Selain 2 TO diatas, terdapat 4 kasus non TO yang berhasil diamankan, dan ada 7 tersangka non TO, yaitu kasus dengan TKP di Kecamatan Sambong pada Sabtu, tanggal 09 Oktober 2021.
Di mana petugas berhasil mengamankan 2 tersangka, AS, warga Kecamatan Randublatung, Blora, dan J warga Kecamatan Jati, Blora, berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, kemudian kasus dengan TKP di wilayah Kecamatan Cepu yang terjadi pada Minggu, 05 September 2021.
Petugas juga berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial S (33) warga Kecamatan Todanan, Blora, berikut barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, lalu kasus dengan TKP di wilayah Kecamatan Kunduran, Blora, yang terjadi pada Minggu, 03 Oktober 2021.
Petugas berhasil mengamankan 3 tersangka berinisial JP (32) warga Kecamatan Tretep, Temanggung, kemudian R (43), juga warga Kecamatan Tretep, Temanggung, dan BK (25) warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan bermotor roda 4.
Selanjutnya kasus dengan TKP di Kecamatan Cepu yang terjadi Selasa tanggal 05 Oktober 2021, berhasil diamankan R (34) warga Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor.
Kapolres menyampaikan kepada warga agar selalu hati hati dan waspada. Terutama dalam antisipasi tindak pidana. Karena kejahatan bisa terjadi sewaktu waktu dan kepada siapapun korbannya.
"Tetap hati hati dan waspada, karena tindak kriminal bisa terjadi kapan saja dan dimana saja," tutur Kapolres Blora.
Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan BB kendaraan bermotor kepada warga yang punya dengan menunjukkan surat surat kepemilikan yang sah.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Setiyanto SH MH memnyampaikan bahwa untuk warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang Ke Polres Blora, dengan membawa surat surat kendaraannya.
"Jika sesuai dengan barang bukti yang ada, maka bisa diambil gratis tanpa dipungut biaya." tutur Kasat Reskrim AKP Setiyanto. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo