Bawa 900 Liter Arak Jawa, 3 Orang Warga Semanding, Tuban, Ditangkap Polisi Blora
Kamis, 17 Maret 2022 17:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Polsek Jati, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, pada Rabu, (16/03/2022) mengamankan 3 orang warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, yang hendak mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak jawa di wilayah Kecamatan Jati, kabupaten Blora.
Para tersangka diamankan petugas saat mengendarai sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio warna silver, di simpang empat Pasar Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
Selain mengamankan para tersangka petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 30 jeriken masing-masing berisi 30 liter atau total sebanyak 900 liter minuman beralkohol jenis arak jawa, yang dimuat di mobil yang dikendaraai para tersangka.
Barang bukti sebuah mobil berikut 30 jeriken berisi 900 liter minuman keras jenis arak jawa, saat diamankan di Mapolsek Jati, Polres Blora. Kamis (17/03/2022) (foto: dok istimewa)
Kapolsek Jati, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Adi Pramono SH MH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kendaraan yang mencurigakan yang melintas di kawasan Jalan Doplang-Randublatung, yang diduga sedang membawa minuman keras.
Selanjutnya Kapolsek bersama anggota langsung melakukan penghadangan. Dan akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan jenis minivan Daihatsu Luxio tersebut ternyata memuat 30 jeriken berisi 900 liter minuman keras jenis arak jawa.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan adalah AR (37), LT (50), dan LE, (28), ketiganya adalah warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
"Kita amankan 3 orang tersangka, berikut barang bukti 900 liter miras jenis arak jawa" ucap Kapolsek Jati, Kamis, (17/03/2022).
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan bahwa ketiga tersangka di jerat denga pasal 29 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kepada masyarakat Kapolsek berpesan agar tidak main-main dengan minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan apabila yang terlibat dalam peredaran miras, akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.
"Hindari miras, karena dengan mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras," tutur Kapolsek. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo