Edarkan Narkoba, Seorang Pria Asal Pati Diamankan Polisi Blora
Rabu, 20 Juli 2022 12:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora- Seorang pria berinisial W (46), warga Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Blora, atas dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
W diamankan polisi pada Selasa (19/07/2022), saat berada di wilayah Jalan Raya Pati-Blora, turut desa Kalinanas Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa SH menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku hendak mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Japah.
"Berawal dari laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan untuk pengumpulan informasi dan bahan keterangan," kata Kasat Resnarkoba. Rabu (20/07/2022).
Tersangka W (46), warga Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, saat diamankan Polres Blora atas dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika. (foto: dok istimewa)
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada Selasa (19/07/2022), sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan W yang diduga akan bertransaksi di wilayah Kecamatan Japah.
"Petugas berhasil mengamankan tersangka W di wilayah Desa Kalinanas, Japah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa oleh tersangka. Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," kata Iptu Edi Santosa.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening digulung dan dimasukan dalam sedotan palstik warna bening, dengan berat 0,84 gram, satu buah handphone, satu potong celana warna hitam, satu unit sepeda motor warna merah tanpa nomor polisi.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara," kata Kasat Resnarkoba.
Kepada warga, Iptu Edi Santosa mewanti-wanti agar selalu mawas diri dan tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan narkotika, apalagi sampai menjadi seorang pengedar narkoba.
"Jangan rusak kesehatan dan masa depan dengan mengkonsumsi narkoba, apalagi menjadi pengedar. Jika ditemukan dan ditangkap petugas maka akan diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang ada," kata dia. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo