Kapolres Bojonegoro Minta Polantas Optimalkan ETLE dan Tidak Lakukan Tilang Manual
Senin, 31 Oktober 2022 13:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, meminta kepada anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) untuk mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan dilarang melaksanakan tilang manual.
Hal tersebut disampaikan Kapolres saat memberikan arahan kepada seluruh personel Sat Lantas di Gedung Sat Lantas Polres Bojonegoro. Senin (31/10/2022), sebagai tindak lanjuti Instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, guna menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile," kata Kapolres AKBP Muhammad.
Kapolres AKBP Muhammad saat memberikan arahan kepada personel Sat Lantas Polres Bojonegoro. Senin (31/10/2022) (Foto: Dok. Humas Polres Bojonegoro)
Kapolres menjelaskan bahwa terkait instruksi atau kebijakan larangan penindakan tilang manual ini merupakan bentuk komitmen Kapolri untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat.
Menurut Kapolres, pada prinsipnya instruksi tersebut bertujuan untuk mencegah interaksi antara pelanggar dan petugas, agar tidak terjadi pemufakatan jahat atau suap, antara petugas dan pelanggar, atau mencegah anggota melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan kewenangan penegakan hukum dalam pelanggaran lalu lintas.
“Kebijakan ini bentuk komitmen Bapak Kapolri demi meningkatkan dan sekaligus meyakinkan agar secara keseluruhan bahwa citra positif itu sangat tergantung dengan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Polri dalam melaksanakan tugasnya harus mendapatkan dukungan penuh seluruh komponen masyarakat,” tutur Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres juga meminta kepada seluruh personel Polres Bojonegoro untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dengan menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S).
"Dan quick respons atau cepat tanggap dalam menerima laporan atau aduan dari masyarakat." kata Kapolres AKBP Muhammad.
Untuk diketahui, instruksi terkait larangan tilang manual untuk menghindari pungutan liar tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditanda tangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo