News Ticker
  • Sambut Libur Sekolah KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Diskon Tiket 30 Persen dari Stasiun Bojonegoro
  • Joe Taslim dan Kang Yayan Kembali Beradu Peran dalam Film Internasional The Furious
  • Telur Omega-3 Bukan Berasal dari Ayam Khusus, Begini Penjelasannya
  • Upaya Melestarikan Warisan Budaya, Pemkab Bojonegoro Siap Gelar Wastra Batik Festival 2026
  • 06 Juni dalam Sejarah
  • Prakiran Cuaca 06 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Waspada Jebakan Hidden Sugar, Zat Manis Tersembunyi dalam Kuliner Kekinian yang Memicu Obesitas
  • Harga Bawang dan Gula Alami Lonjakan, Mayoritas Bahan Pangan Nasional Justru Melandai
  • Optimalkan Program Gayatri dan Tekan Angka Anak Putus Sekolah, TP PKK Bojonegoro Turun ke Desa
  • 05 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 05 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Prakiraan Cuaca 05 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Kodim Bojonegoro Gelar Latihan Teknis Teritorial Berbasis Blok Ketahanan Pangan
  • Dua Dekade Gerakkan Ekonomi Jaringan Toko Kelontong di Bojonegoro, SRC Targetkan Perluasan Target Desa
  • Sinergi Lintas Sektor Dorong Kemandirian Ekonomi Pelaku Usaha Disabilitas di Dander
  • Genjot Target 16 Ribu Hektare, Pemkab Bojonegoro Bagikan Benih Tembakau Gratis ke Petani
  • Studi Banding ke Blitar Jadi Momentum DWP Bojonegoro Gali Inovasi Program Kerja
  • Penguatan Kesejahteraan Keluarga Lewat Sinergi PKK dan Layanan Terpadu di Baureno
  • Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput
  • 04 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 06 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Kecelakaan di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Kebutuhan Industri Tinggi Impor Kedelai Jawa Timur Melonjak 23,8 Persen Pada Awal 2026
  • Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Beasiswa PWNU Jawa Timur
KPU Bojonegoro Tidak Pernah Buat Pernyataan ‘Pilkada 2024 Tanpa Calon Perseorangan’

Pilkada Serentak 2024

KPU Bojonegoro Tidak Pernah Buat Pernyataan ‘Pilkada 2024 Tanpa Calon Perseorangan’

Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan keterangan atau membuat pernyataan, bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024 tanpa calon perseorangan.
 
Hal tersebut guna meluruskan pemberitaan di salah satu media siber (online) yang membuat judul “KPU Bojonegoro pastikan Pilkada 2024 tanpa calon perseorangan”.
 
 

 

Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, saat beri keterangan di Bojonegoro. (Aset: Imam Nurcahyo/ BeritaBojonegoro)

 
Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, dikonfirmasi awak media ini Senin (20/05/2024) menjelaskan bahwa pihaknya membantah judul pemberitaan tersebut, karena proses pencalonan perseorangan saat ini masih berjalan.
 
“Sampai saat ini KPU Bojonegoro tidak pernah membuat pernyataan bahwa Pilkada Bojonegoro tanpa calon perseorangan,” tutur Fatma Lestari. Senin (20/05/2024).
 
Fatma menyampaikan bahwa proses pencalonan perseorangan di KPU Kabupaten Bojonegoro berjalan sesuai regulasi.
 
Terkait dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, atas nama Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM yang dikembalikan oleh KPU Bojonegoro, itu sudah sesuai regulasi yang ada, namun bukan berarti pasangan bakal calon tersebut dipastikan gagal mengikuti Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan, karena proses tahapannya masih berjalan.
 
“Kita tunggu saja karena prosesnya masih berjalan,” kata Fatma Lestari.
 
 
Sebelumnya, Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, membenarkan bahwa pihaknya pada Kamis malam (16/05/2024) telah mengembalikan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) atas nama pasangan calon Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM, karena dokumen persyaratan dukungan belum semuanya diinput di Sistem Pencalonan (Silon) KPU.
 
“Ada kekurangan (input) sekitar tujuh ribuan,” kata Fatkhur Rohman.
 
Terkait adanya gugatan akibat pengembalian dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, Fatkhur Rohman menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada, setiap pasangan bakal calon memiliki hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkada ke Bawaslu.
 
“Apakah hak tersebut akan dipergunakan atau tidak, kita tunggu,” tutur Fatkhur Rohman.
 
 
Sekadar diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 21 ayat (2) bahwa permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan dan atau berita acara (pengembalian dokumen persyaratan dukungan) KPU Kabupaten atau Kota ditetapkan.
 
Dari data yang dihimpun, Tanda Pengembalian Dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, atas nama Nurul Azizah dan Nafik Sahal dari KPU Bojonegoro, tertanggal 15 Mei 2024, sehingga batas akhir pengajuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan adalah tanggal 20 Mei 2024, pukul 23.59 WIB.
 
Sementara dari informasi yang dihimpun, pihak bakal calon perseorangan Nurul Azizah dan Nafik Sahal, akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan ke Bawaslu Bojonegoro pada Senin sore (20/05/2024).
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, pasangan Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM, pada Minggu malam (12/05/2024) menyerahkan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.
 
Dari data yang dihimpun, ada sebanyak 75.777 surat dukungan yang tersebar di 28 kecamatan, yang diserahkan ke KPU Bojonegoro.
 
Sementara berdasarkan ketentuan, syarat minimal dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan dalam Pilkada Bojonegoro adalah sebanyak 67.200 surat dukungan, yang tersebar di 15 kecamatan.
 
 
Setelah dilakukan penghitungan oleh KPU Bojonegoro, jumlah dokumen persyaratan dukungan yang telah terverifikasi sebanyak 75.777 dukungan atau telah memenuhi syarat minimal yang tersebar di 28 kecamatan atau (100 persen).
 
Selanjutnya KPU Bojonegoro menerbitkan Berita Acara Penerimaan dokumen persyaratan dukungan dan memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan input data ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU selama 3 x 24 jam sejak diterbitkannya berita acara tersebut.
 
 
Namun setelah batas waktu tersebut habis, dokumen persyaratan dukungan tersebut belum semuanya diinput ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU, sehingga KPU Bojonegoro memberikan Tanda Pengembalian menggunakan formulir Model Pengembalian Dukungan kepada bakal pasangan calon tersebut.
 
Dengan adanya pengembalian dokumen persyaratan dukungan tersebut pihak pasangan bakal calon perseorangan, Nurul Azizah-Nafik Sahal akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1780751596.677 at start, 1780751599.6335 at end, 2.9564969539642 sec elapsed