News Ticker
  • Pedagang Pasar Kota Pindah Sementara Selama Renovasi, Ada yang Swadaya
  • Kalitidu Sabet Emas Mobile Legends Usai Tekuk Kecamatan Kota 2-0
  • Pemprov Jatim Deklarasikan Diri Sebagai Provinsi Event Terbanyak, Genjot Kunjungan Wisatawan
  • Kebiasaan Makan Berat Larut Malam Diam-Diam Bisa Merusak Fungsi Ginjal
  • Festival Wisata Buah dan Sayuran di Galeri Bengawan Trucuk, Upaya Menuju Petani Mandiri
  • Buku Historiografi Ki Andong Sari Warnai Haul Ki Andongsari ke 244
  • 6 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 6 Juli 2026
  • Kirab Pusaka Ki Andong Sari Berlangsung Meriah, Wabup Nurul Azizah Ikut Rombongan
  • Sanggar Dunia Imajinasi Gelar Festival Bocah Dolanan, Ada Workshop Korah-Korah
  • Angka Perceraian ASN Pemprov Jatim Tinggi, Faktor Ekonomi Hingga Jeratan Pinjol Jadi Pemicu
  • Kirab Pusaka Leluhur Ki Andongsari Digelar Hari Ini, Diawali Jamasan
  • MWCNU Kapas Gelar Lailatul Ijtima di Desa Tapelan, Kiai Komari Ajarkan Doa Manjur Jadi Orang Baik
  • Kebakaran Hanguskan Dua Rumah Warga di Campurejo Bojonegoro, Kerugian Ratusan Juta
  • 05 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 05 Juli 2026
  • TPS 3R Desa Trucuk dan Komunitas Arisan Sampah MAPAK Bojonegoro Studi Tiru ke TPST 3R Mulyoagung, Malang
  • PSM Bojonegoro Gelar Baksti Sosial, Rayakan Ulang Tahun ke-51
  • Bantu Keberlanjutan Program GAYATRI, Disnakkan Bojonegoro Matangkan Skema Bantuan Pakan Hingga Penyerapan Telur ke SPPG
  • Supergirl: Woman of Tomorrow' – Potensi yang Terperangkap dalam Narasi Generik
  • Bukan Sepenuhnya Mitos, Ahli Ungkap Tangan Berkeringat Bisa Jadi Alarm Masalah Jantung
  • Perluas Pemasaran Telur Program GAYATRI, Disnakkan Bojonegoro Fasilitasi KPM Jualan Rutin Hingga Tembus Instansi Pemerintah
  • 04 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 4 Juli 2026
KPU Bojonegoro Tidak Pernah Buat Pernyataan ‘Pilkada 2024 Tanpa Calon Perseorangan’

Pilkada Serentak 2024

KPU Bojonegoro Tidak Pernah Buat Pernyataan ‘Pilkada 2024 Tanpa Calon Perseorangan’

Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan keterangan atau membuat pernyataan, bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024 tanpa calon perseorangan.
 
Hal tersebut guna meluruskan pemberitaan di salah satu media siber (online) yang membuat judul “KPU Bojonegoro pastikan Pilkada 2024 tanpa calon perseorangan”.
 
 

 

Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, saat beri keterangan di Bojonegoro. (Aset: Imam Nurcahyo/ BeritaBojonegoro)

 
Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, dikonfirmasi awak media ini Senin (20/05/2024) menjelaskan bahwa pihaknya membantah judul pemberitaan tersebut, karena proses pencalonan perseorangan saat ini masih berjalan.
 
“Sampai saat ini KPU Bojonegoro tidak pernah membuat pernyataan bahwa Pilkada Bojonegoro tanpa calon perseorangan,” tutur Fatma Lestari. Senin (20/05/2024).
 
Fatma menyampaikan bahwa proses pencalonan perseorangan di KPU Kabupaten Bojonegoro berjalan sesuai regulasi.
 
Terkait dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, atas nama Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM yang dikembalikan oleh KPU Bojonegoro, itu sudah sesuai regulasi yang ada, namun bukan berarti pasangan bakal calon tersebut dipastikan gagal mengikuti Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan, karena proses tahapannya masih berjalan.
 
“Kita tunggu saja karena prosesnya masih berjalan,” kata Fatma Lestari.
 
 
Sebelumnya, Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, membenarkan bahwa pihaknya pada Kamis malam (16/05/2024) telah mengembalikan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) atas nama pasangan calon Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM, karena dokumen persyaratan dukungan belum semuanya diinput di Sistem Pencalonan (Silon) KPU.
 
“Ada kekurangan (input) sekitar tujuh ribuan,” kata Fatkhur Rohman.
 
Terkait adanya gugatan akibat pengembalian dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, Fatkhur Rohman menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada, setiap pasangan bakal calon memiliki hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkada ke Bawaslu.
 
“Apakah hak tersebut akan dipergunakan atau tidak, kita tunggu,” tutur Fatkhur Rohman.
 
 
Sekadar diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 21 ayat (2) bahwa permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan dan atau berita acara (pengembalian dokumen persyaratan dukungan) KPU Kabupaten atau Kota ditetapkan.
 
Dari data yang dihimpun, Tanda Pengembalian Dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, atas nama Nurul Azizah dan Nafik Sahal dari KPU Bojonegoro, tertanggal 15 Mei 2024, sehingga batas akhir pengajuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan adalah tanggal 20 Mei 2024, pukul 23.59 WIB.
 
Sementara dari informasi yang dihimpun, pihak bakal calon perseorangan Nurul Azizah dan Nafik Sahal, akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan ke Bawaslu Bojonegoro pada Senin sore (20/05/2024).
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, pasangan Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM, pada Minggu malam (12/05/2024) menyerahkan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.
 
Dari data yang dihimpun, ada sebanyak 75.777 surat dukungan yang tersebar di 28 kecamatan, yang diserahkan ke KPU Bojonegoro.
 
Sementara berdasarkan ketentuan, syarat minimal dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan dalam Pilkada Bojonegoro adalah sebanyak 67.200 surat dukungan, yang tersebar di 15 kecamatan.
 
 
Setelah dilakukan penghitungan oleh KPU Bojonegoro, jumlah dokumen persyaratan dukungan yang telah terverifikasi sebanyak 75.777 dukungan atau telah memenuhi syarat minimal yang tersebar di 28 kecamatan atau (100 persen).
 
Selanjutnya KPU Bojonegoro menerbitkan Berita Acara Penerimaan dokumen persyaratan dukungan dan memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan input data ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU selama 3 x 24 jam sejak diterbitkannya berita acara tersebut.
 
 
Namun setelah batas waktu tersebut habis, dokumen persyaratan dukungan tersebut belum semuanya diinput ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU, sehingga KPU Bojonegoro memberikan Tanda Pengembalian menggunakan formulir Model Pengembalian Dukungan kepada bakal pasangan calon tersebut.
 
Dengan adanya pengembalian dokumen persyaratan dukungan tersebut pihak pasangan bakal calon perseorangan, Nurul Azizah-Nafik Sahal akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1783350038.6044 at start, 1783350038.9969 at end, 0.39249277114868 sec elapsed