News Ticker
  • Semarakkan HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro Gelar Bojonegoro Youth Festival 2026 dan Bagikan 600 Voucher Gratis
  • Rumah Warga Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Bojonegoro Ikuti Verlap Penyelenggaraan PUG, Buktikan Program Berbasis Kesetaraan Gender
  • Kunjungi Ponpes Al-Fatimah, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja
  • Kasus Stunting pada Bayi di Blora Jadi Perhatian, Wabup Sri Setyorini Tekankan Pencegahan Sejak Dini
  • Kukuhkan Pengurus IPSM Blora 2026–2031, Bupati Arief Rohman Minta Persoalan Sosial Cepat Teratasi
  • Boleh Dikonsumsi Harian, Ini Aturan BPOM dan Dokter Gizi Soal Penggunaan Susu Kental Manis
  • Cegah Risiko Cyberbullying Hingga Eksploitasi, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi PP Tunas dan Program Perisai Anak
  • 23 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Oktober 2026
  • Upacara Peringatan HSN 2026 Pemkab Bojonegoro Digelar di Alun-Alun, Bupati Wahono Bacakan Amanat Menag
  • Mitos Cabut Gigi Atas Bikin Buta: Penjelasan Medis dan Anatomi Organ
  • 10 Ribu KUpon Kuliner Gratis untuk Warga Disediakan di Bojonegoro Bahagia Car Free Night
  • 22 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Kecelakaan di Kapas, Bojonegoro, Seorang Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 Oktober 2026
  • Nantikan Pertunjukan Sandur pada Bojonegoro Bahagia Car Free Night di Alun-Alun
  • Dukung Atlet Muda, Kapolres Bojonegoro Lepas Kontingen PBV BOMA Berlaga di Kejurprov U-19 Jombang
  • BNC Ditiadakan, Pemkab Gelar Bojonegoro Bahagia Car Free Night dan Panggung Seni
  • Kecelakaan di Balen, Bojonegoro, Truk Muat Mesin Kombi Tabrak Mobil Penumpang
  • Bupati Blora Berangkatkan Kontingen Atlet Porprov Jateng 2026, Targetkan 6 Besar dan Janjikan Bonus bagi Peraih Medali
  • Kirim 237 Atlet di 37 Cabor, Blora Siap Berlaga di Porprov Jateng 2026
  • Perkuat Pelestarian Lingkungan, Pemprov Jatim Luncurkan Rencana Induk Keanekaragaman Hayati 2026–2030
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Pembuatan Sumur Resapan Hadapi Kekeringan dan Panas Ekstrem
Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Pemilik Kafe di Bojonegoro Segera Disidangkan

Hukum

Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Pemilik Kafe di Bojonegoro Segera Disidangkan

Bojonegoro - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda berinisial AP (24), pemilik kafe yang berlokasi di Jalan Meliwis Putih, turut Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, terhadap seorang remaja putri berinisial AG (18), warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, segera memasuki babak baru.
 
Sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa perkara tersebut tetap akan dilanjutkan ke proses persidangan, karena setelah dilakukan upaya mediasi atau restorative justice (RJ), korban menolak atau tidak mau melakukan perdamaian.
 
Namun, berdasarkan keterangan para saksi dan korban serta sesuai hasil visum, perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) sehingga perkaranya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, untuk disidangkan.
 
Berdasarkan data yang dihimpun, sidang perkara tersebut akan digelar pada Kamis (03/10/2024) di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
 
 
Pelapor AG, kepada awak media ini Kamis (26/09/2024) menjelaskan bahwa pada Rabu (25/09/2024) dirinya dipanggil penyidik Polres Bojonegoro untuk dilakukan mediasi atas perkara yang ia laporkan. Namun demikian, AG menolak atau tidak mau untuk dilakukan perdamaian, sehingga perkara tersebut tetap akan diproses ke tahap selanjutnya.
 
“Kemarin sudah dilakukan mediasi dan hasilnya lanjut sidang pak,” tutur AG melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA).
 
Menurutnya, dalam mediasi tersebut dirinya hadir didampingi penasihat hukumnya (PH), sementara pelaku hadir didampingi orang tua (bapaknya).
 
“(Yang hadir) saya bersama lawyer-ku. Pelaku, sama bapak pelaku,” kata AG.
 
 
 
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono, dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan pelaku menjadi tersangka.
 
Menurutnya, sebelum penetapan tersangka tersebut, penyidik telah melakukan upaya mediasi atau alternatif dispute resolution (ADR), atas perkara tersebut, namun hasilnya pihak pelapor tidak mau berdamai, sehingga perkara tersebut tetap akan dilanjutkan ke proses persidangan.
 
Menurutnya, penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta dilakukan gelar perkara. Namun demikian, perkara tersebut masuk kategori tidak pidana ringan (tipiring).
 
“Sesuai hasil visum, ini masuk kategori penganiayaan ringan, meski demikian tetap kita proses,” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono. Kamis (27/09/2024).
 
AKP Bayu Adjie Sudarmono menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
 
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 352 KUHP,” tutur AKP Bayu Adjie Sudarmono.
 
 
 
Sekadar diketahui, konsep alternatif dispute resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.
 
Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR (alternatif dispute resolution), antara lain perkara yang nilai kerugiannya kecil, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara.
 
Untuk tindak pidana ringan (tipiring), harus diupayakan menempuh langkah ADR, namun bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum.
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku AP (24) kepada korban AG (18) terjadi di kafe milik terlapor yang berlokasi di Jalan Meliwis Putih, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin malam (29/07/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
 
Usai kejadian tersebut, korban langsung melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro dan dilanjutkan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro, Selasa (30/07/2024).
 
Dalam laporannya, pelapor mengaku sempat ditampar dan ditendang oleh terlapor masing-masing satu kali, sehingga korban menderita luka memar di pipi dan perut.
 
Dalam proses penyidikan, penyidik Polres Bojonegoro berupaya melakukan mediasi atau perdamaian, namun karena pihak korban menolak untuk dilakukan perdamaian, maka perkaranya akan dilanjutkan ke proses persidangan. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Banner Ucapan HJB ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani, Pemkab Bojonegoro Gelar Gutanbo Fest 2026

Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani, Pemkab Bojonegoro Gelar Gutanbo Fest 2026

Bojonegoro Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar Gumregah Tani Bojonegoro Festival (Gutanbo Fest) 2026 di Alun-Alun Bojonegoro pada Jumat (16/10/2026). Perhelatan dibuka ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

Hiburan

Film Digger,  Komedi Satir tentang Kekuatan Konspirasi Pengancam Lingkungan

Film Digger, Komedi Satir tentang Kekuatan Konspirasi Pengancam Lingkungan

Bojonegoro Sutradara kenamaan Alejandro Gonz lez I rritu kembali menggebrak dunia perfilman lewat karya terbarunya berjudul Digger. Mengusung genre komedi ...

1792799092.3212 at start, 1792799093.0678 at end, 0.74666714668274 sec elapsed