News Ticker
  • Cabup Bojonegoro Setyo Wahono Berikan Bantuan Air Bersih pada Warga Terdampak Kekeringan
  • Doktor Cantika Bagikan Tips Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Internasional di Unigoro
  • Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Pemilik Kafe di Bojonegoro Segera Disidangkan
  • Mayat Bayi yang Ditemukan di Bojonegoro Lahir di Rumah Sakit dalam Kondisi Telah Meninggal
  • Sebelum Ditangkap, Terduga Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Bojonegoro Hendak Kabur ke Jawa Barat
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembuang Mayat Bayi Laki-laki di Kapas, Bojonegoro
  • Polres Bojonegoro Serahkan Tim Pengawal Pribadi untuk Penyelenggara dan Paslon dalam Pilkada 2024
  • KPU Bojonegoro Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak 2024
  • Sesosok Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Area Persawahan Kapas, Bojonegoro
  • Paslon yang Didukung Semua Nomor 2, Politisi Partai Gerindra Jatim, Budiono Optimis Menang
  • Pengundian Pilkada Bojonegoro, Teguh-Farida Nomor Urut 01, Wahono-Nurul Nomor Urut 02
  • Pengundian Paslon di Blora, Pasangan ASRI Nomor Urut 01, Pasangan ABDI Nomor Urut 02
  • KPU Bojonegoro Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024 Sebanyak 1.026.363 Pemilih
  • Menpora Dukung Renovasi Stadion Blora dan Konsep Pembangunan Kawasan Cepu Raya
  • Pekerja Sosial Keagamaan di Bojonegoro Siap Menangkan Setyo Wahono-Nurul Azizah di Pilkada 2024
  • KPU Bojonegoro Tetapkan 2 Pasangan Calon yang Akan Berkontestasi dalam Pilkada 2024
  • Menpora Bersama Pj Bupati Bojonegoro Buka Kejuaraan Tarkam 2024
  • Launching Logo HJB 347, Pj Bupati Bojonegoro Harap Tumbuh Semangat Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat
  • Polisi di Bojonegoro Amankan Pelaku Penipuan Melalui Aplikasi Kencan OMI
  • Di Konsolidasi PAN Bojonegoro, Wahono: Dalam 2 Tahun Pemerintahan Persoalan Air Bersih Harus Selesai
  • PKB Bojonegoro Konsolidasi Pemenangan Bapaslon Setyo Wahono-Nurul Azizah di Pilkada 2024
  • Bertandang ke Jayapura, Persibo Bojonegoro Mampu Ungguli Persipura dengan Skor 2-1
  • Diinisiasi PAKSI, Desa Kauman, Bojonegoro Memantapkan Diri Jadi Desa Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi
  • Pj Bupati Bojonegoro Harap BBGRM Jadi Momentum Menjaga dan Menghidupkan Budaya Gotong Royong
Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Pemilik Kafe di Bojonegoro Segera Disidangkan

Hukum

Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Pemilik Kafe di Bojonegoro Segera Disidangkan

Bojonegoro - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda berinisial AP (24), pemilik kafe yang berlokasi di Jalan Meliwis Putih, turut Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, terhadap seorang remaja putri berinisial AG (18), warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, segera memasuki babak baru.
 
Sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa perkara tersebut tetap akan dilanjutkan ke proses persidangan, karena setelah dilakukan upaya mediasi atau restorative justice (RJ), korban menolak atau tidak mau melakukan perdamaian.
 
Namun, berdasarkan keterangan para saksi dan korban serta sesuai hasil visum, perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) sehingga perkaranya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, untuk disidangkan.
 
Berdasarkan data yang dihimpun, sidang perkara tersebut akan digelar pada Kamis (03/10/2024) di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
 
 
Pelapor AG, kepada awak media ini Kamis (26/09/2024) menjelaskan bahwa pada Rabu (25/09/2024) dirinya dipanggil penyidik Polres Bojonegoro untuk dilakukan mediasi atas perkara yang ia laporkan. Namun demikian, AG menolak atau tidak mau untuk dilakukan perdamaian, sehingga perkara tersebut tetap akan diproses ke tahap selanjutnya.
 
“Kemarin sudah dilakukan mediasi dan hasilnya lanjut sidang pak,” tutur AG melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA).
 
Menurutnya, dalam mediasi tersebut dirinya hadir didampingi penasihat hukumnya (PH), sementara pelaku hadir didampingi orang tua (bapaknya).
 
“(Yang hadir) saya bersama lawyer-ku. Pelaku, sama bapak pelaku,” kata AG.
 
 
 
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono, dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan pelaku menjadi tersangka.
 
Menurutnya, sebelum penetapan tersangka tersebut, penyidik telah melakukan upaya mediasi atau alternatif dispute resolution (ADR), atas perkara tersebut, namun hasilnya pihak pelapor tidak mau berdamai, sehingga perkara tersebut tetap akan dilanjutkan ke proses persidangan.
 
Menurutnya, penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta dilakukan gelar perkara. Namun demikian, perkara tersebut masuk kategori tidak pidana ringan (tipiring).
 
“Sesuai hasil visum, ini masuk kategori penganiayaan ringan, meski demikian tetap kita proses,” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono. Kamis (27/09/2024).
 
AKP Bayu Adjie Sudarmono menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
 
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 352 KUHP,” tutur AKP Bayu Adjie Sudarmono.
 
 
 
Sekadar diketahui, konsep alternatif dispute resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.
 
Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR (alternatif dispute resolution), antara lain perkara yang nilai kerugiannya kecil, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara.
 
Untuk tindak pidana ringan (tipiring), harus diupayakan menempuh langkah ADR, namun bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum.
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku AP (24) kepada korban AG (18) terjadi di kafe milik terlapor yang berlokasi di Jalan Meliwis Putih, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin malam (29/07/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
 
Usai kejadian tersebut, korban langsung melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro dan dilanjutkan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro, Selasa (30/07/2024).
 
Dalam laporannya, pelapor mengaku sempat ditampar dan ditendang oleh terlapor masing-masing satu kali, sehingga korban menderita luka memar di pipi dan perut.
 
Dalam proses penyidikan, penyidik Polres Bojonegoro berupaya melakukan mediasi atau perdamaian, namun karena pihak korban menolak untuk dilakukan perdamaian, maka perkaranya akan dilanjutkan ke proses persidangan. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Iklan Sesarengan mBangun Blora
Berita Terkait

Videotorial

Pj Bupati Bojonegoro Laksanakan Panen Raya Cabai Berbasis Manajemen Kawasan

Berita Video

Pj Bupati Bojonegoro Laksanakan Panen Raya Cabai Berbasis Manajemen Kawasan

Bojonegoro - Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto, laksanakan Panen Raya Cabai Rawit Berbasis Manajemen Kawasan, di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, ...

Berita Video

3 Rumah di Bojonegoro Terbakar, Satu Orang Warga Alami Luka Bakar

Berita Video

3 Rumah di Bojonegoro Terbakar, Satu Orang Warga Alami Luka Bakar

Bojonegoro - Peristiwa kebakaran terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Selasa (17/09/2024). Kebakaran kali ini menghanguskan rumah Karsono (53), ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Daulat Rakyat, Bukan Daulat Raja

Daulat Rakyat, Bukan Daulat Raja

*Oleh Muhammad Roqib, S.H.,M.H. Analis Politik dan Pemerintahan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik Para pendiri bangsa dan negara Indonesia ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Infotorial

Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"

Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"

Bojonegoro - Menyambut momentum Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS) 2024, PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (Adira Finance) Cabang Bojonegoro menyelenggarakan ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

‘Layangan Dokar’ Raih Jaura Lomba Layan-layang Hias Blora 2024

‘Layangan Dokar’ Raih Jaura Lomba Layan-layang Hias Blora 2024

Blora - Lomba layang-layang hias Bupati Blora Cup 2024, yang digelar Blora Sosial Media (Blosmed) bersama Pemerintah Kelurahan Mlangsen, Kecamatan ...

1727457626.612 at start, 1727457626.9966 at end, 0.38453006744385 sec elapsed