Hukum
Sidang Kasus Pemilik Kafe di Bojonegoro yang Lakukan Penganiayaan Dijatuhi Hukuman Percobaan
Rabu, 02 Oktober 2024 16:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda berinisial AP (24), pemilik kafe yang berlokasi di Jalan Meliwis Putih, turut Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, terhadap seorang remaja putri berinisial AG (18), warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (01/10/2024) telah disidangkan.
Pelaksanaan sidang perkara tersebut disampaikan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, dengan Nomor Perkara 206/Pid.C/2024/PN Bjn.
Dalam sidang tersebut, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan terdakwa AP, warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander Bojonegoro, dinyatakan bersalah dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.
Selanjutnya hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa AP dengan pidana penjara selama satu bulan, dengan masa percobaan selama empat bulan.
Tangkapan layar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa tersebut telah sesuai dengan tuntutan penyidik, yang menjerat tersangka dengan pasal 352 KUHP.
"Sudah diputus, dan sesuai dengan tuntutan penyidik," tutur AKP Bayu Adjie Sudarmono. Rabu (02/09/2024).
Tangkapan layar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Terpisah korban AG, warga Desa Jatiblimbing, Kecamatan Dander, saat dikonfirmasi awak media ini mengaku menerima putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Sudah sesuai, dari awal kita ingin pelaku menjadi tersangka," tutur AG melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Baca: Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Pemilik Kafe di Bojonegoro Segera Disidangkan
Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku AP (24) kepada korban AG (18) terjadi di kafe milik terlapor yang berlokasi di Jalan Meliwis Putih, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin malam (29/07/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Usai kejadian tersebut, korban langsung melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro dan dilanjutkan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro, Selasa (30/07/2024).
Dalam laporannya, pelapor mengaku sempat ditampar dan ditendang oleh terlapor masing-masing satu kali, sehingga korban menderita luka memar di pipi dan perut.
Dalam proses penyidikan, penyidik Polres Bojonegoro berupaya melakukan mediasi atau perdamaian, namun karena pihak korban menolak untuk dilakukan perdamaian, sehingga perkaranya akan dilanjutkan ke proses persidangan. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo