News Ticker
  • Polisi Bojonegoro Tangkap 4 Pengedar Uang Palsu
  • Bupati Kukuhan Duta Genre Blora, Upaya Bangun Generasi Muda Berkualitas
  • 295 Desa dan Kelurahan di Blora Segera Bentuk Koperasi Merah Putih
  • Pemkab Blora Tebar 32 Ribu Ekor Benih Ikan di 8 Waduk
  • Bupati Buka Ajang Talenta Siswa SD-SMP, Wujudkan Generasi Bojonegoro Unggul dan Berdaya Saing
  • Lampauai Target Luas Tambah Tanam, Blora Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional
  • Bupati Bojonegoro Hadiri Acara ‘Medhayoh’ di Kecamatan Ngraho
  • Kebakaran Rumah di Sukosewu, Bojonegoro , Kerugian Capai Rp 200 Juta
  • Bersama EMCL, Bupati Bojonegoro Luncurkan Program Gayatri
  • PEPC Berkomitmen terhadap Transparansi dan Kepatuhan dalam Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
  • Sejumlah Kontraktor Lokal di Bojonegoro Gelar Demo di Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru
  • Tabrakan Truk dan Motor di Sugihwaras, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Bupati Bojonegoro Ajak Jajarannya Tingkatkan Pengabdian dan Berikan Perlindungan pada Masyarakat
  • Hendak Memupuk Padi, Petani di Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal Dunia di Sawah
  • Anggota DPRD Bojonegoro Fraksi PKB, Dyah Ratna Dewi, Meninggal Dunia di Rumah Sakit
  • Ribuan Pelari Ramaikan Event BIMA Cepu Run 25 di Blora
  • Tenggelam di Embung, Seorang Nenek di Sugihwaras, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Asosiasi Kontraktor Siap Sukseskan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro
  • Menteri ATR/BPN Ajak Kepala Daerah Se-Jateng Kolaborasi Selesaikan Sertifikasi Tanah dan RDTR
  • Ketua TP PKK Bojonegoro Harap Perempuan Aktif dalam Penanggulangan Kemiskinan
  • Bupati Harap Seluruh OPD Laksanakan Langkah-langkah Pencegahan Banjir di Bojonegoro
  • Pertugas Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Sejumlah Lokasi di Blora
  • Pasca Banjir, Wakil Bupati Blora Pimpin Bersih-bersih Sejumlah Sungai di Cepu
  • Wakil Bupati Nurul Azizah Kukuhkan Pengurus KIPAN Bojonegoro
Polisi Bojonegoro Tangkap 4 Pengedar Uang Palsu

Hukum

Polisi Bojonegoro Tangkap 4 Pengedar Uang Palsu

Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, berhasil meringkus empat pelaku pengedar uang palsu (Upal).
 
Modus para pelaku yaitu saat bertransaksi senilai Rp 1 juta, para pelaku menyelipkan dua hingga tiga lembar uang palsu, baik untuk pecahan Rp 50 ribu maupun pecahan Rp 100 ribu.
 
 
Keempat pelaku tersebut yakni MS (27) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, UF (42) warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, NF (55) warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dan DB (52) warga Kabupaten Kediri.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro. Kamis (24/04/2025).
 
 
 

Empat pelaku pengedar uang palsu saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro. Kamis (24/05/2025). (Aset: Istimewa)

 
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, kronologi bermula tersangka MS melakukan transaksi penukaran uang palsu dengan penyuplai uang palsu bernama NF di salah satu SPBU di Kabupaten Malang, pada (23/03/2025) lalu.
 
Keduanya melakukan transaksi uang asli dengan uang palsu senilai Rp 60 juta. Selanjutnya uang Rp 60 juta dibawa MS ke rumah kontrakannya di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro untuk ditata dan diedarkan bersama UF.
 
“Keduanya menata uang tersebut, dengan lipatan Rp 1 juta. Dalam setiap Rp1 juta diselipkan uang palsu 2 sampai 3 lembar pecahan Rp100 ribu,” ungkap AKBP Mario, Kamis (24/04/2025).
 
 
Selanjutnya, AKBP Mario menerangkan, setelah menata dan menyelipkan sejumlah uang palsu, mereka mulai melakukan aksinya di Kabupaten Bojonegoro pada (24/03/2025) lalu. Kedua pelaku mengawali aksinya di Agen Bank di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
 
Pelaku yang berboncengan menggunakan motor Honda Scoopy tersebut, meminta karyawan agen bank untuk mentransfer ke nomor rekening BCA 8620314600 atas nama Dendi Bintoro (DB) senilai Rp 10 juta. Setelah berhasil, keduanya melanjutkan aksinya di 6 TKP lainnya.
 
“Mereka melakukan modus yang sama di sejumlah tempat yang telah didatangi. Dengan masing-masing nominal Rp 10 juta,” tutur AKBP Mario Prahatinto
 
 
Akibat perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo pasal 26 ayat 3 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
 
“Keempat pelaku diancam dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah,” kata AKBP Mario Prahatinto. (red/imm)
 
 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Iklan Pengurusan Legalitas
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

Hiburan

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora - Komunitas Blora Social Media (Blosmed) akan menggelar "Festival Thethek" untuk kedua kalinya. Jumat (28/03/2025) mendatang. Dengan mengambil tema ...

1745495021.0298 at start, 1745495021.0664 at end, 0.036587953567505 sec elapsed