Diskon Hingga Bebas Tunggakan, Pemprov Jatim Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Agustus
Kamis, 27 Agustus 2026 12:00 WIBOleh Tim Redaksi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan yang diterbitkan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini berpatokan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Melalui program tersebut, Pemprov Jatim memberikan pembebasan sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan PKB progresif.
Selain pembebasan denda umum, Pemprov Jatim juga menghadirkan sejumlah insentif khusus, antara lain diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi kalangan buruh pemilik roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
Pembebasan denda beserta seluruh pokok tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya juga diberikan kepada warga kurang mampu yang terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga dengan ketentuan nilai pokok PKB tertentu.
Fasilitas pemutihan ini dilengkapi pula dengan pembebasan denda Surat Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun lalu, dengan penegasan bahwa tarif PKB dan BBNKB dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Mengingat batas waktu pelaksanaan program pemutihan tinggal beberapa hari lagi, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum resmi ditutup pada penghujung Agustus 2026.














































