Pemkab Bojonegoro Belum Hapus 5 Izin Usaha
Sabtu, 16 April 2016 12:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro belum menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat yang menghapus 5 jenis izin usaha. Alasannya, hingga saat ini Pemkab setempat belum menerima instruksi dari Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, pada 15 Maret lalu Presiden Joko Widodo menghapus 5 bentuk izin usaha. Penghapusan itu guna memberikan memudahkan investasi di Tanah Air. Kelima izin usaha yang dihapus adalah izin gangguan (HO), izin tempat usaha, izin prinsip bagi industri kecil dan menengah (IKM), izin lokasi, dan izin analisis mengenai dampak lingkungkan (amdal).
Kepala Bidang Pelayanan Pembangunan dan Umum Badan Perizinan Bojonegoro Sutomo, kepada beritabojonegoro.com, Jumat (15/04) kemarin, mengatakan, Pemkab Bojonegoro masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat. Oleh sebab itu, hingga kini masih belum ada satu izin usaha pun yang dihapus
"Nanti setelah ada instruksi resmi dari pusat, yang didukung Surat Keputusan (SK) Bupati, maka penghapusan izin usaha itu dapat ditindaklanjuti," katanya.
Dia menjelaskan, rencananya izin usaha yang dihapus adalah izin prinsip, istilahnya adalah untuk memperkenalkan diri kepada kepala daerah bahwa perusahaan bersangkutan berasal dari luar daerah.
"Jika lima izin tersebut dihapuskan di seluruh Indonesia, maka proses perizinan akan semakin cepat. Sebab, ada lima izin usaha yang tidak perlu dikerjakan. Tetapi masih ada beberapa izin yang harus dipenuhi jika ingin mendirikan usaha," jelasnya. (mol/tap)