Cegah Pungutan Liar
Kadishub Sidak Proses Pengujian Kendaraan Bermotor
Kamis, 13 Oktober 2016 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro bersama jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kantor Dishub Jalan Ahmad Yani Kecamatan Kapas, Kamis (13/10/2016) sekira pukul 09.00 WIB.
"Inspeksi ini dilakukan untuk mengecek alur pelayanan uji kendaraan yang dilakukan oleh petugas kepada masyarakat. Selain itu untuk memastikan tidak ada penyimpangan di sana," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Iskandar.
Kadishub mengecek satu per satu proses layanan, mulai dari pengambilan map, pendaftaran, hingga proses pengujian kendaraan. Untuk melihat apakah petugas benar-benar tidak melakukan kecurangan, laci milik petugas juga diperiksa satu per satu.
"Para petugas tidak ada yang kita beritahu, mereka juga sedikit kaget," ungkapnya.
Biaya uji kendaraan hanya dibebankan sekali pada saat melakukan pendaftaran sesuai Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Besaran biaya sesuai jenis berat yang diperbolehkan (JBB), yaitu untuk berat kendaraan dibawah 3.500 kilogram sebesar Rp 60.000 dan untuk berat diatas 3.500 kilogram Rp 75.000 per kendaraan.
"Kalau ada yang main-main akan kita tindak. Sudah saya ingatkan, jika ada yang nakal dan tertangkap pihak penegak hukum, maka tanggung akibatnya," tegas Iskandar.
Dia menambahkan, sesuai dengan hasil sidak tidak ditemukan pelanggaran. Karena itu jika ada tuduhan tentang pungutan liar (pungli) dan sebagainya, maka itu tidak benar.
"Kalau tidak sesuai, ya tidak lulus uji, dan akan diberikan kesempatan kembali lagi dalam waktu 2 kali 24 jam, tidak perlu membayar lagi," pungkasnya. (pin/tap)