8 Desa Belum Lengkapi Syarat Administrasi Pilkades Serentak
Minggu, 16 Oktober 2016 19:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bojonegoro akan dilaksanakan pada 30 November 2016 mendatang. Sebanyak 32 desa telah mendaftar turut Pilkades serentak itu. Namun, masih ada 8 desa hingga saat ini yang belum melengkapi syarat ikut Pilkades.
Delapan desa itu adalah Desa Dukuh Kidul dan Desa Jampet Kecamatan Ngasem, Desa Bakalan Kecamatan Tambakrejo, Desa Kalangan Kecamatan Margomulyo, Desa Sidorejo Kecamatan Sukosewu, Desa Sregelan Kecamatan Gondang, Desa Wonocolo dan Desa Beji Kecamatan Kedewan.
Hal itu diungkapkan Kasubid Administrasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bojonegoro Rani Indrasari. Dia mengatakan, sampai saat ini 8 desa tersebut belum melengkapi persyaratan berkas administrasi yang sudah menjadi peraturan saat pelaksanaan Pilkades.
"Pendaftaran calon kepala desa tahap kedua penutupan pada 20 Oktober mendatang. Sehingga delapan desa itu diharapkan bisa segera melengkapi persyaratan," kata Rani, Sabtu (15/10/2016).
Rani menambahkan, rata-rata desa tersebut tidak memiliki calon yang diusung. Sehingga dengan demikian, sulit untuk melaksanakan Pilkades serentak pada tahun ini.
"Jika delapan desa itu tahun ini tidak bisa mengikuti Pilkades, maka akan tertunda sampai pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun 2019 mendatang," katanya. (mol/moha)