Komisi A Marah Dianggap Tak Setujui Pendirian AKN
Senin, 24 Oktober 2016 16:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro mengaku kesal dengan sejumlah anggapan yang menyebutkan pihaknya tidak setuju dengan pendirian Akademi Komunitas Negeri (AKN) Bojonegoro. Hal itu diungkapkan dalam dengar pendapat antara Komisi A dengan Panitia Pendirian AKN Bojonegoro serta sejumlah elemen terkait di gedung dewan, , Senin (24/10/2016).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito menyatakan, untuk tujuan pendirian kampus negeri di Bojonegoro DPRD sebenarnya mendukung. Namun dengan catatan setiap proses yang dilalui tidak bermasalah dan tidak melanggar apa pun.
Dia sangat menyesalkan beberapa pihak yang "memelintir" sikap DPRD yang selama ini mempertanyakan terkait dugaan masalah pembangunan Pusdiklat untuk AKN. "Tolong jangan dipelintir seolah-olah DPRD tidak setuju dengan pendirian AKN," kata Anam.
Sebelumnya, pihak-pihak pendukung berdirinya Akademi Komunitas Negeri Bojonegoro memang menyayangkan tiga fraksi DPRD yang mengusulkan dibentuknya Pansus. Dan, menyebut DPRD membuat gaduh serta tidak setuju dengan pendirian AKN. Mereka juga sempat mendatangi Pendapa Pemkab Bojonegoro beberapa kali untuk mengungkapkan hal tersebut.
Anam menjelaskan, proses pendirian haruslah on the track. Kalau amanat undang-undang pendirian PTN adalah wewenang Pemerintah Pusat bukan daerah, maka harus dipatuhi. "Saya setuju tapi dianggarkan dengan APBN. Jangan mudah dipelintir lah, katanya DPRD tidak setuju pendirian AKN," ungkapnya.
Dia menambahkan, seharusnya pemkab lebih fokus mengurusi urusan pembangunan infrastruktur yang belum terurus di Bojonegoro, seperti gedung SD dan SMP. (pin/tap)