Mengenai IMB Pusdiklat, Ini Jawaban Badan Perijinan
Rabu, 26 Oktober 2016 07:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Hingga menjelang akhir bulan Oktober tahun 2016, izin mendirikan bangunan (IMB) proyek gedung Pusdiklat di Dander masih belum keluar. Meski begitu pembangunan terus berlanjut dan saat ini telah mulai pada tahap pembuatan pondasi.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Pelayanan Pembangunan dan Umum Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro Sutomo mengatakan, badan perijinan tidak bisa melarang penggarap proyek atau menghentikan secara paksa pekerjaan yang sudah berjalan.
"Kita tidak bisa melakukan penghentian, karena sudah ada perjanjian dan batas waktu penyelesaian proyek. Kalau disuruh menunggu IMB keluar, kasihan pemborongnya," ujarnya, Selasa (25/10/2016).
Sutomo menjelaskan, selama tidak ada masalah dengan status tanah, dan diperbolehkan dalam rencana tata ruang, maka proses pembangunan diperbolehkan. Sementara proses pengajuan ijin juga berlanjut.
Untuk status tanah sendiri Pemkab melalui kepala BPKKD pernah menunjukkan bahwa status tanah sertifikat hak pakai seluas kurang lebih 7 hektare milik Pemkab dan direncanakan untuk pembangunan Pusdiklat pada tahun 2015.
"Selama status tanah tidak bermasalah, dan ijin tata ruang dari Bappeda boleh, tinggal proses UKL-UPL dan IMB sambil berjalan," tambahnya.
Menurutnya, dalam peraturan mengenai IMB, hanya disebutkan setiap pembangunan harus ada IMB. Tapi tidak disebutkan harus ada terlebih dahulu IMB itu, baru pembangunan dilakukan.
Ketika ditanya mengenai Peraturan perundang-undangan nomor berapa yang menyebutkan hal tersebut, Sutomo mengaku lupa dan perlu membuka kembali.
"Karena memang hanya disebutkan pendirian bangunan harus ada IMB, undang-undang berapa kebetulan masih lupa," ucapnya.
Sementara itu, ijin UKL-UPL sendiri sekarang masih dalam proses perhitungan di wilayah badan lingkungan hidup (BLH). Dan IMB sendiri masih menunggu keluarnya UKL-UPL tersebut. " Mungkin sehari dua hari keluar," pungkasnya.(pin/moha)












































.md.jpg)






