UMK tahun 2017 Diusulkan Naik Jadi Rp 1,5 Juta Lebih
Minggu, 06 November 2016 14:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Pemkab Bojonegoro mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro 2017 naik menjadi Rp1.610.000 dari sebelumnya yang sebesar Rp1.462.000. Namun usulan tersebut masih menunggu keputusan Bupati Bojonegoro sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro Imam Wahyu mengatakan, usulan kenaikan UMK tahun 2017 itu dibahas dalam pertemuan pengusaha, buruh, dan Disnakertransos Bojonegoro yang sudah digelar lebih dari sekali.
Sesuai regulasi, penghitungan UMK untuk tahun ini adalah dengan menghitung upah Minimum Kabupaten (UMP) ditambah perhitungan inflasi kebutuhan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, sehingga ketemu jumlah itu.
“Usulan UMK senilai Rp1.610.000, naik dari sebelumnya tahun ini Rp1.462.000. Naiknya Rp150.000 lebih. Namun ini belum diusulkan,” katanya, Jumat lalu (04/11/2016).
Saat ini masih menunggu Bupati Suyoto. Sehingga, belum ada keputusan apa-apa dari pemerintah provinsi karena memang usulan belum disampaikan.(mol/moha)