Spanduk Festival HAM Dipaku di Pohon, Langgar Perbup No 24 Tahun 2012
Minggu, 04 Desember 2016 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Puluhan spanduk publikasi kegiatan Festival HAM 2016 merusak pohon di pinggiran jalan, sebab dipasang dengan cara dipaku. Di tepian Jalan Trunojoyo, spanduk - spanduk itu masih terpasang di pohon hingga kini, meskipun kegiatan Festival HAM telah usai pada Jumat (02/12/2016) lalu.
Padahal, menurut wakil ketua komisi A DPRD kabupaten Bojonegoro Anam Warsito, sudah ada peraturan yang melarang pemasangan spanduk dengan menggunakan paku di pohon-pohon.
"Ada perbub yang melarang, lebih jelas konfirm ke kepala Satpol," ujar Anam Warsito.
Tidak hanya kali ini, pada Festival Open Government Partnership (OGP) lalu hal serupa terjadi. Umbul-umbul milik Pemkab dipasang menggunakan paku - paku besar yang ditancapkan di pohon-pohon pinggiran jalan tersebut.
Baca Umbul-Umbul Festival OGP Mulai Dipasang
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kabupaten Bojonegoro Gunawan membenarkan tentang adanya peraturan tersebut ketika dikonfirmasi BBC, bahwa sudah ada undang-undang yang mengatur. Satpol PP berjanji akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
"Perbup nomor 24 tahun 2012. Nanti mas, besok mungkin, sekarang saya masih sakit," ungkapnya.
Awak BBC sebenarnya sudah pernah meminta konfirmasi kepada panitia penyelenggara terkait pemasangan banner dengan cara memaku pohon ini, namun malah dibingungkan dengan siapa penanggung jawab bagian perlengkapan atau bagian publikasi.

Salah satu panitia, Asyfa Abid, mengatakan, karena banyak sekali Event Organizer (EO) yang ikut terlibat di dalamnya. Seperti INFID, Kota Kita, Grahatma Semesta dan berbagai elemen lokal di Bojonegoro, dia tidak tahu pasti siapa yang bertanggung jawab.
"Banyak sekali yang terlibat di dalamnya, tapi hampir 70 persen acara kita yang pegang," kata Asyfa, yang juga anggota Grahatma Semesta.
Asfya mengarahkan BBC kepada ketua panitia, Kusbiyanto. Namun hingga kini kepala Bakesbangpol Linmas tersebut belum bisa dikonfirmasi. (pin/moha)












































.md.jpg)






