Pembalakan Liar
Polsek Tambakrejo Amankan Satu Warga Desa Malingmati
Minggu, 23 Oktober 2016 08:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Tambakrejo - Kepolisian Sektor Tambakrejo berhasil mengamankan satu orang pelaku pembalakan liar, WS bin KN, di hutan wilayah KPH Padangan, Jumat (21/10/2016) lusa. Saat ini pelaku sudah diamakan di Mapolsek Tambakrejo guna menjalani proses hukum.
WS bin KN adalah warga Desa Kaliaren Desa Malingmati Kecamatan Tabakrejo. Dia diamankan petugas kepolisian setelah tertangkap basah sedang melakukan pembalakan liar di dalam kawasan hutan petak 83h RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan yang masih ikut dalam Desa/Kecamatan Tambakrejo.
Adapun kronologi yang dihimpun dari data kepolisian menyebutkan, pada Jumat (21/10/2016) pagi, sekira pukul 06.30 WIB, pelaku berangkat kehutan RPH Kaliaren yang berjarak 1 km dengan menaiki sepeda motor yamaha RXS warna hitam tampa plat nomor membawa Alat gergaji potong, kapak besar dan tampar warna biru panjang 10m berdiameter 1cm sebagai tali, kemudian menebang pohon dengan gergaji setelah memanjat pohon dengan ketinggian 9 m.
"Selanjutnya pelaku pulang dan meninggalkan kayu hasil tebangannya. Pada siang harinya, sekira pukul 13.30 WIB, pelaku kembali ke kawasan hutan dengan maksud mengambil kayu hasil memotong. Setelah berhasil dibuat pesagi dengan ukuran 210x35x30 kemudian diangkut menggunakan motor. Akhirnya aksi pelaku tertangkap petugas sekira saat berjalan arah pulang," terang Kapolsek Tambakrejo AKP Muhtarom.
Selanjutnya petugas membawa pelaku berikut barang bukti yang berhasil disita dari pelaku ke Mapolsek Tambakrejo. Adapun barang Bukti yang disita dari tangan pelaku kayu jati ukuran
210 x 35 x 30, sebuah gergaji potong, sebuak kapak besar, tali tampar biru dengan panjang 10 m berdiameter 1 cm serta satu buah motor Yamaha RXS hitam tanpa plat nomor.
"Akibat pembalakan liar tersebut RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan menderita kerugian sebesar Rp. 1.031.140 rupiah," ungkap AKP Muhtarom.
Selanjutnya tersangka beserta bafang bukti hasil sitaan diserahkan Polsek Tambakrejo ke Mapolres Bojonegoro. "Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di rutan Mapolres Bojonegoro," ujar AKP Muhtarom, Sabtu (22/10/2016) pagi.
Pelaku disangka melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkap secara bersama surat keterangan syahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e junc to Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI NO 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, pemberantasan, Perusanan Hutan. Ancaman pidananya penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (lyn/moha)