News Ticker
  • HXKED BY JAXTOD X UMBRAE1337
  • HXKED BY JAXTOD X UMBRAE1337
  • Perebutan Emas Cabor Futsal dan Bola Tangan Rampung, MMA Jadi Penutup Porkab II Bojonegoro 2026 Hari Ini
  • Kunjungan Kerja di Bojonegoro, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Rencana Pengembangan Batalyon TP 885 dan Brigif 33 di Dander
  • 11 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 Juli 2026
  • Kandang Ayam Senilai Rp2 M di Malo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Panen Melon Bersama, Bupati Bojonegoro Ajak Generasi Muda Bangun Pertanian Modern
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp11,03 Miliar untuk Lima Program Beasiswa Mahasiswa
  • Seorang Lansia Bojonegoro Tewas Tertabrak Kereta Api Jayabaya di Perlintasan Baureno
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 10 Jul 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Juli 2026
  • 10 Juli dalam Sejarah
  • Kecamatan Kota Dominasi Emas Kickboxing, Klasemen Sementara Porkab II Bojonegoro Masih Memimpin
  • Dalam Sehari Terjadi Enam Kebakaran Lahan di Bojonegoro, Ini Daftarnya
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Pembinaan Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa Daerah
  • "El Último Tango", Sepatu Spesial Adidas untuk Perjalanan Terakhir Messi di Piala Dunia
  • Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
  • Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
  • Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Bojonegoro Distribusikan Air Bersih ke Sejumlah Desa
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Setiap OPD Lahirkan Inovasi Lewat BIA 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 9 Juli 2026
  • Rumah Kosong di Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai 150 Juta Rupiah
  • Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat
Ibu Korban Pengeroyokan di Bojonegoro: Penjara Satu Tahun Tak Sebanding dengan Nyawa Anaknya

Ibu Korban Pengeroyokan di Bojonegoro: Penjara Satu Tahun Tak Sebanding dengan Nyawa Anaknya

Bojonegoro - Sidang kasus pengeroyokan (penganiayaan) yang menyebabkan seorang remaja berinisial GRM (18), warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meninggal dunia pada Senin (12/02/2024) lalu, kembali digelar Selasa (19/03/2024).
 
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan agenda pembacaan tuntutan untuk tiga orang terdakwa anak tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menuntut ketiga terdakwa dengan pidana masing-masing satu tahun penjara.
 
 
Usai sidang tersebut, ibu kandung korban pengeroyokan, Eko Cahyo Puspaningrum (38), mengaku kecewa terhadap tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang menuntut tiga terdakwa anak tersebut dengan hukuman satu tahun penjara.
 
Menurut Eko, tuntutan JPU tersebut dianggap tidak adil dan tidak sebanding dengan hilangnya nyawa anaknya.
 
Dirinya dan pihak keluarga korban berharap, agar majelis hakim PN Bojonegoro berani memberi hukuman berat terhadap para terdakwa saat memutuskan vonis dalam sidang yang akan datang, meski di atas tuntutan dari JPU.
 
“Tuntutan satu tahun penjara ini tidak sebanding dengan hilangnya nyawa anak saya,” tutur Eka, sambil menahan air mata usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan dengan tiga terdakwa masih di bawah umur itu harus diproses hukum setelah penerapan diversi hukum gagal. Upaya yang digelar sesuai sistem peradilan pidana anak tersebut gagal lantaran orang tua korban menolak memaafkan para pelaku.
 
Menurut JPU Kejari Bojonegoro Dekri Wahyudi, bahwa tiga terdakwa yang masih di bawah umur itu dituntut sesuai dengan pasal kesatu primer Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan kedua Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.
 
"Tiga terdakwa (berstatus anak) tuntutan satu tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro Dekri Wahyudi. Selasa (19/03/2024).
 
 
 
Sementara itu, Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro, menjelaskan bahwa ketiga terdakwa merupakan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
 
Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya, mereka telah dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dituntut hukuman satu tahun penjara.
 
"Dalam sidang tuntutan para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut hukuman satu tahun penjara. Dan JPU meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa ditahan di LPKA Blitar," ujar Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro.
 
 
 
Sekadar diketahui, dalam kasus pengeroyokan tersebut, polisi telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam orang dewasa, masing-masing berinisial SH, JB, OE, RP, BW, RS, dan tiga orang tersangka anak, masing-masing berinisial G, S dan R, yang semuanya warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
 
Terhadap tiga tersangka anak, Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro telah berupaya melakukan diversi, namun proses tersebut gagal atau tidak dicapai kesepakatan, sehingga perkara tersebut dilanjut ke proses berikutnya, yaitu proses persidangan, dan dalam sidang kali ini memasuki tahap pembacaan tuntutan.
 
Dari data yang dihimpun, sidang kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia ini akan dilanjutkan besok, Rabu (20/03/2024), dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1783782513.3874 at start, 1783782514.2667 at end, 0.87929701805115 sec elapsed