News Ticker
  • Ademos dan EMCL Gelar Pelatihan Praktik Buka Toko di TikTok Shop bagi Pelaku UMKM Blora
  • Bupati Bojonegoro Tekankan Pembangunan Generasi Sehat dan Cerdas Harus Dimulai dari Sekolah
  • Kabupaten Bojonegoro Jadi Daerah dengan KDKMP Terbanyak, Wakil Panglima TNI Beri Apresiasi
  • Truk Modifikasi di Ngasem, Bojonegoro Terguling dan Tersengat Listrik, Sopir Tewas di Tempat
  • Kerupuk Bang Jo, Kuliner Khas Bojonegoro yang Sudah Ditetapkan sebagai WBTB
  • Desa Gondang Bojonegoro Kembali Diterjang Banjir Bandang, Warga Minta Sodetan Sungai
  • TTG, Grup Musik Asal Bojonegoro dengan Lirik Lagu Syahdu Keseharian
  • Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Prioritas Utama
  • 17 November dalam Sejarah
  • AJI Bojonegoro Dukung Pers Mahasiswa dengan Pendampingan Gratis
  • Reog hingga Wayang Kulit di Kedungadem Meriahkan Hari Jadi Bojonegoro ke 348
  • 16 November dalam Sejarah
  • Runergy, Begini Cara Mengenal Industri Migas di Bojonegoro dengan Berlari
  • Jatuh ke Jurang dan Motor Terbakar, Pemotor di Temayang, Bojonegoro Meninggal
  • Ladang Ekonomi Baru Terbentang di Wonocolo, Ribuan Pohon Alpukat Berbuah
  • Gubernur Khofifah Beberkan Faktor Pendukung Ekonomi di Jatim Tumbuh Melesat
  • Fraksi PKB DPRD Bojonegoro Gelar Tasyakuran dan Khotmil Qur’an atas Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional
  • Kecoa Masuk Telinga? Begini Cara Mengatasinya
  • Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark
  • Komite Nasional Geopark Indonesia Verifikasi Sejumlah Geosite di Bojonegoro
  • 15 November dalam Sejarah
  • Program Cek Kesehatan Gratis di Bojonegoro Sudah Disambut 500 Ribu Warga
  • Delegasi Enam Negara Peserta ASMOPSS 2025 Rasakan Keseruan Permainan Tradisional Indonesia di Bojonegoro
  • Harga Emas Hari Ini, Jumat, 14 Nov 2025
Ibu Korban Pengeroyokan di Bojonegoro: Penjara Satu Tahun Tak Sebanding dengan Nyawa Anaknya

Ibu Korban Pengeroyokan di Bojonegoro: Penjara Satu Tahun Tak Sebanding dengan Nyawa Anaknya

Bojonegoro - Sidang kasus pengeroyokan (penganiayaan) yang menyebabkan seorang remaja berinisial GRM (18), warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meninggal dunia pada Senin (12/02/2024) lalu, kembali digelar Selasa (19/03/2024).
 
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan agenda pembacaan tuntutan untuk tiga orang terdakwa anak tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menuntut ketiga terdakwa dengan pidana masing-masing satu tahun penjara.
 
 
Usai sidang tersebut, ibu kandung korban pengeroyokan, Eko Cahyo Puspaningrum (38), mengaku kecewa terhadap tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang menuntut tiga terdakwa anak tersebut dengan hukuman satu tahun penjara.
 
Menurut Eko, tuntutan JPU tersebut dianggap tidak adil dan tidak sebanding dengan hilangnya nyawa anaknya.
 
Dirinya dan pihak keluarga korban berharap, agar majelis hakim PN Bojonegoro berani memberi hukuman berat terhadap para terdakwa saat memutuskan vonis dalam sidang yang akan datang, meski di atas tuntutan dari JPU.
 
“Tuntutan satu tahun penjara ini tidak sebanding dengan hilangnya nyawa anak saya,” tutur Eka, sambil menahan air mata usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan dengan tiga terdakwa masih di bawah umur itu harus diproses hukum setelah penerapan diversi hukum gagal. Upaya yang digelar sesuai sistem peradilan pidana anak tersebut gagal lantaran orang tua korban menolak memaafkan para pelaku.
 
Menurut JPU Kejari Bojonegoro Dekri Wahyudi, bahwa tiga terdakwa yang masih di bawah umur itu dituntut sesuai dengan pasal kesatu primer Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan kedua Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.
 
"Tiga terdakwa (berstatus anak) tuntutan satu tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro Dekri Wahyudi. Selasa (19/03/2024).
 
 
 
Sementara itu, Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro, menjelaskan bahwa ketiga terdakwa merupakan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
 
Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya, mereka telah dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dituntut hukuman satu tahun penjara.
 
"Dalam sidang tuntutan para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut hukuman satu tahun penjara. Dan JPU meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa ditahan di LPKA Blitar," ujar Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro.
 
 
 
Sekadar diketahui, dalam kasus pengeroyokan tersebut, polisi telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam orang dewasa, masing-masing berinisial SH, JB, OE, RP, BW, RS, dan tiga orang tersangka anak, masing-masing berinisial G, S dan R, yang semuanya warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
 
Terhadap tiga tersangka anak, Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro telah berupaya melakukan diversi, namun proses tersebut gagal atau tidak dicapai kesepakatan, sehingga perkara tersebut dilanjut ke proses berikutnya, yaitu proses persidangan, dan dalam sidang kali ini memasuki tahap pembacaan tuntutan.
 
Dari data yang dihimpun, sidang kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia ini akan dilanjutkan besok, Rabu (20/03/2024), dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Banner Ucapan HJB Bupati dan Wabup
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark

Berita Video

Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark

Bojonegoro - Peluang Bojonegoro Geopark untuk meraih UNESCO Global Geopark (UGGp) cukup besar, karena Bojonegoro mengangkat tema petroleum system paling ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

17  November dalam Sejarah

Tahukah Anda?

17 November dalam Sejarah

17 November adalah hari ke-321 (hari ke-322 dalam tahun kabisat) dalam kalender Gregorian.

Peristiwa
1869 - Terusan Suez ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Emas dan Telur Ayam Jadi Pemicu Utama Inflasi Bojonegoro, TPK Hotel Naik Saat Ada Event Pemkab

Emas dan Telur Ayam Jadi Pemicu Utama Inflasi Bojonegoro, TPK Hotel Naik Saat Ada Event Pemkab

Bojonegoro Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bojonegoro mencatat, harga emas dan telur ayam menjadi dua komoditas utama yang mendorong kenaikan ...

1763542859.8575 at start, 1763542860.5832 at end, 0.72568011283875 sec elapsed