Arisan Bodong
Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
Kamis, 28 Maret 2024 15:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Puluhan orang yang mengaku menjadi korban investasi bodong berkedok arisan online, pada Kamis (28/03/2024), mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro.
Kedatangan mereka untuk melaporkan AES dan suaminya, yang keduanya warga Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, selaku owner atau pengelola arisan online tersebut, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pasalnya, para member arisan online tersebut mengaku sudah membayar lunas dan seharusnya sudah mendapatkan uang arisan, namun mereka tidak pernah mendapatkan uang arisan itu, dan hanya dijanjikan oleh owner arisan tersebut.
Adapun modus terlapor yaitu mengajak orang untuk mengikuti arisan yang ia bentuk, dengan iming-iming keuntungan yang banyak. Namun, ketika banyak orang yang mengikuti dan sudah membayar, pada saat jatuh tempo, para korban ini justru tak mendapatkan uangnya sama sekali.
Dari data yang dihimpun, setidaknya ada 22 orang korban yang mengaku menjadi korban dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Bojonegoro, dengan total kerugian sekitar Rp 925 juta.
Penasihat Hukum (PH) para korban, Heri Tri Widodo (dua dari kiri) saat beri keterangan di Polres Bojonegoro. Kamis (28/03/2024) (Aset: Istimewa)
Penasihat Hukum (PH) para korban, Heri Tri Widodo mengungkapkan, pihaknya bersama sejumlah korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan dua orang terlapor, yakni AES beserta suaminya yang merupakan warga Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Heri, korban yang berjumlah sekitar 22 orang ini, merupakan member dari arisan yang diduga bodong. Pasalnya, orang yang sudah membayar lunas seharusnya mendapatkan uang arisan tersebut, namun korban ini tidak pernah mendapatkan uang arisan itu. Dan hanya dijanjikan sama owner arisan tersebut.
“Korban hanya di janji-janjikan saja, dan tak pernah mendapatkan uang arisan tersebut,” tutur Heri ditemui di sela-sela pemeriksaan di Polres Bojonegoro. Kamis (28/03/2024).
Dari 22 orang korban tersebut, saat ini baru tiga orang yang dipanggil ke Polres Bojonegoro untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, sambil membawa bukti-bukti, berupa bukti
chatting, transfer dari korban ke terlapor.
“Dari 22 korban yang melaporkan, hari ini (28/03/2024) tiga korban dipanggil ke Polres untuk dimintai keterangan,” tutur Heri Tri Widodo.
Heri mengungkapkan bahwa modus terlapor yaitu mengajak orang untuk mengikuti arisan yang ia bentuk, dengan iming-iming keuntungan yang banyak. Namun, ketika banyak yang mengikuti dan sudah membayar, pada saat jatuh tempo para korban ini justru tak mendapatkan uangnya sama sekali.
Dan saat ditagih, terlapor hanya menyatakan jika hanya mampu membayar antara Rp 100 hingga Rp 500 ribu, dan korban dipaksa untuk menerima itu.
“Saat ditanya terkait perputaran uang arisan tersebut, terlapor enggan menjawab.” kata Heri Tri Widodo.
Para korban arisan bodong, saat mendatangi Polres Bojonegoro. Kamis (28/03/2024) (Aset: Istimewa)
Sementara itu, salah satu korban asal Kabupaten Tuban, Hanny mengatakan bahwa awal mula mengikuti arisan tersebut berjalan baik-baik saja. Namun, pada tahun 2022-2023 mulai bermasalah dan dirinya mendapatkan pengembalian uang yang tak sesuai, dengan dalih terlapor, banyak yang belum bayar.
“Jadi, kami selalu dijanjikan saja, dan setelah jatuh tempo selalu di ulur-ulur. Bahkan, yang lebih parah belakangan ini, kami diberi secara dicicil,” kata Hanny.
Perempuan yang mengalami kerugian sekitar Rp 231 juta itu menjelaskan bahwa para korban ini sudah berusaha untuk mengajak komunikasi terlapor dan mencari solusi, namun terlapor justru menghindar dan berjanji akan diselesaikan sendiri.
“Alasannya malas debat dan ia berjanji akan bertanggung jawab. Saat kami datangi rumahnya juga tidak mau menemui kami,” kata Hanny. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo