Perbub Tentang Toko Modern Masih Tunggu Rekomendasi Disdag dan Pasar
Kamis, 23 Maret 2017 08:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Peraturan Bupati (Perbub) Bojonegoro tentang toko modern saat ini masih dalam proses pembahasan Pemkab Bojonegoro. Bagian hukum dan perundang-undangan? tengah menunggu rekomendasi dari hasil fasilitasi Dinas Perdagangan dan Pasar bersama organisasi perangkat daerah terkait.
Perbub tentang toko modern ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 pengganti Perbup Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penataan Toko Modern. Rencananya dalam peraturan terbaru nanti bakal ada penambahan jumlah kuota pendirian toko modern di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
"Sepertinya tidak menggunakan kuota lagi, namun sesuai zonasi," kata Kasubag Hukum Bagian Hukum dan Perundangan Ira MD Zulaikha Rabu (22/03/2017).
Adapun yang sudah diatur dalam Perda adalah toko modern berbentuk waralaba harus memiliki jarak kurang lebih 750 meter dari pasar tradisional. Dalam perbub nanti bakal diatur lebih jelas mengenai zonasi itu.
Dari perda sebelumnya total kuota untuk Kabupaten Bojonegoro yaitu 59 toko modern hingga sekarang baru terpenuhi sebanyak 51 toko waralaba. Sisanya sebanyak 8 toko belum diminati oleh para investor.
Sebanyak 8 kuota tersebut diantaranya ada di Kecamatan Sekar 1 kuota, Kedewan 1 kuota, Margomulyo 1 kuota, Tambakrejo 2 kuota, Ngasem 1 kuota, Ngambon 1 kuota, dan Gayam 1 kuota.
Para investor lebih tertarik membangun usaha di dalam kota, namun kuota untuk dalam kota yang berjumlah 15 toko sudah terpenuhi. Seperti di Desa Kalianyar Kecamatan Kapas dan Kecamatan Balen, terdapat toko modern berbentuk waralaba yang sudah mulai berdiri meski kuota di daerah tersebut telah habis.
Kedua investor sudah diminta untuk menunggu Perbub baru yang akan segera selesai pada tahun 2017 ini. Dalam perda dan perbub nanti dipastikan bakal ada kuota baru di lokasi yang selama ini sudah terpenuhi.
"Disposisi terakhir dari Bupati kita diminta untuk menunggu hasil fasilitasi dari perdagangan bersama OPD terkait, setelah itu kita akan melakukan rapat kembali," jelas Ira.
Selain perbub itu, bagian hukum masih memiliki 8 perbub lain yang masih dalam proses pembahasan dan dijadwalkan pula bisa segera selesai pada tahun 2017 ini. (pin/kik)