Polisi Bojonegoro Tangkap Remaja Asal Medan, Yang Kedapatan Miliki Sabu-Sabu
Rabu, 09 Januari 2019 12:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro pada Kamis (03/01/2019) lalu, berhasil mengamankan seorang remaja warga Medan, Sumatera Utara, yang didapati memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers yang digelar Polres Bojonegoro pada Selasa (08/01/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
Kepada sejumlah awak media Kapolres menuturkan bahwa pelaku berinisial HS bin BS (21) warga Desa Tanah Enamratus Kecamatan Medan Marlan Kota Medan, Sumatera Utara. Menurut Kapolres, pelaku tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku diamankan petugas di depan salah satu warung di Jalan Veteran Bojonegoro,” Kata Kapolres
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu, 1 (satu) bungkus pipet dari kaca; 1 (satu) bungkus rokol bekas, 1(satu) lembar tisu; 1(satu) buah tas slempang; 1(satu) buah jaket dan 1 (satu) unit sepeda motor berikut kunci dan STNK.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses lebih lanjut,” kata Kapolres.
Atas perbuatan pelaku, disangka melanggar pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkas Kapolres. (red/imm)