IJTI Pantura Raya Kecam Intimidasi Perwira Polresta Tuban Terhadap Jurnalis
Selasa, 25 Agustus 2026 18:00 WIBOleh Tim Redaksi
Tuban - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya mengecam keras dugaan ancaman verbal yang dilakukan oknum perwira Polresta Tuban berinisial Kompol RN terhadap dua jurnalis. Intimidasi tersebut terjadi saat jurnalis sedang menjalankan tugas peliputan kasus dugaan tambang ilegal.
Dua jurnalis yang menjadi sasaran intimidasi yakni jurnalis dari media suaraindonesia.co.id dan jurnalis dari memanggil.co. Berdasarkan temuan Ronggolawe Press Solidarity (RPS), kasus ini bermula dari unggahan status WhatsApp Kompol RN yang menampilkan foto kedua jurnalis tersebut disertai kalimat bernada ancaman fisik dalam bahasa Jawa: "Mati opo digawe setengah matek es".
Ketua IJTI Korda Pantura Raya Moh. Mahrus menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik secara sah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan maupun intimidasi terhadap pers merupakan tindakan pelanggaran hukum.
"Kami menyayangkan aksi kekerasan meskipun itu bersifat verbal," tegas Mahrus saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).
Mahrus mendesak Divisi Propam Polresta Tuban untuk segera mengusut tuntas dan memproses oknum perwira tersebut secara terbuka. Pihaknya meminta panitia penegak hukum memberikan jaminan keamanan serta perlindungan bagi seluruh jurnalis yang bertugas di lapangan.
"Kami mendorong agar Divisi Propam Polresta Tuban segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi serta meminta maaf secara terbuka. Kami juga meminta Kapolresta Tuban menjamin kemerdekaan pers dan memastikan seluruh jajaran tidak melakukan tindakan yang menghambat, mengintimidasi, mengancam, maupun mengintervensi kerja jurnalis," lanjutnya.
Reporter: Tim Redaksi














































