Komisi A Soroti Praktik Perizinan di Bojonegoro
Kamis, 26 November 2015 14:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Komisi A DPRD Bojonegoro menyoroti praktik perizinan di Kabupaten Bojonegoro. Menurut penilaian Komisi A, selama ini Badan Perizinan masih kerap tebang pilih dalam pengurusan perizinan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, mengatakan, pihaknya menyesalkan praktik perizinan di Bojonegoro yang tidak konsisten. Sebab, kata dia, penerapannya ada kecenderungan tebang pilih.
"Misalnya, ada pembangunan pasar yang sudah jelas mengurus proses perizinan, namun berkali-kali proyeknya dihentikan Satpol PP. Sementara, ada pembangunan pasar yang izinnya belum diurus, malah pembangunannya sudah jalan," tandasnya kepada beritabojonegoro.com (BBC), Kamis (26/11).
Anam menyebut, proyek Pasar Kalitidu yang izinnya belum diurus, namun pembangunannya sudah berjalan. Sedangkan Pasar Ngampel yang sudah memproses izin kerap dihentikan Satpol PP.
Lebih jauh, Anam menjelaskan, apabila tebang pilih tersebut terus dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia perizinan di Kabupaten Bojonegoro. Kalau ada proyek milik Pemkab, seolah-olah Badan Perizinan tutup mata, sedangkan bagi investor swasta seolah-olah dipersulit.
"Ke depan Komisi A, akan memanggil pihak-pihak yang terkait perizinan, guna membahas penyelarasan dalam perizinan. Supaya tidak terkesan tebang pilih dalam penerapannya. Bulan depan akan kita panggil," pungkasnya. (yud/tap)