News Ticker
  • Prakiraan Cuaca 11 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 11 Mei dalam Sejarah
  • Film The Mummy Versi Lee Cronin, Horor Mengerikan dari Mitologi Klasik
  • Pemkab Bojonegoro Buka Seleksi Terbuka Lima Posisi Kosong Kepala OPD
  • PWI Bojonegoro Gelar Raker di Malang, Susun Program Strategis Satu Periode
  • Antisipasi Kemarau Panjang 2026 Pemprov Jatim Instruksikan Percepatan Tanam Padi
  • Mengenal Food Noise Gangguan Pikiran yang Menjadi Musuh Utama Pejuang Diet
  • Pemkab Bojonegoro Instruksikan Pengelola HIPPAM Siagaga di 73 Desa Rawan Krisis Air Bersih
  • Prakiraan Cuaca 10 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 10 Mei dalam Sejarah
  • Kepercayaan Masyarakat Meningkat, Puluhan Ribu Penumpang Padati Stasiun Bojonegoro Selama April
  • Aparat Gabungan Sinergi Amankan Lapas Bojonegoro dari Benda Terlarang
  • Sambut Peluncuran KA Anggrek, KAI Daop 8 Surabaya Manjakan Penumpang dengan Bingkisan Spesial
  • Disdukcapil Jemput Bola ke SMAN 1 Bojonegoro, Pelajar Rekam KTP-el Tanpa Tinggalkan Sekolah
  • Swadaya Warga Balenrejo Atasi Krisis Air, HIPPAM Layani 67 KK dengan Tarif Rp1.000
  • Diduga Sopir Mengantuk, 2 Truk Bertabrakan di Kapas, Bojonegoro
  • Prakiraan Cuaca 09 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 09 Mei dalam Sejarah
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Serapan Telur Program Gayatri, ASN Wajib Dukung Produk Peternak Lokal
  • Hantavirus Jadi Sorotan Dunia, Ini Penjelasan Ahli soal Penularan dan Bahayanya
  • Khofifah Dorong Bank Jatim Percepat Transformasi Digital dan Perkuat Pembiayaan UMKM
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp21 Miliar untuk Program Domba Kesejahteraan, Sasar Ribuan Keluarga Miskin
  • Perangkat Desa Bojonegoro Keluhkan Siltap Tak Terbayar Penuh, Minta Regulasi Baru Lebih Berpihak
  • Hadapi Ancaman Kemarau Panjang, Pemkab Bojonegoro Perkuat Mitigasi Kekeringan dan Pembinaan HIPPAM
Langgar Prokes saat Hajatan, Pengantin Baru di Baureno Bojonegoro Diancam 5 Tahun Penjara

Langgar Prokes saat Hajatan, Pengantin Baru di Baureno Bojonegoro Diancam 5 Tahun Penjara

Bojonegoro - FNK (30), pengantin baru asal Dusun Mandek Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno, yang ditangkap anggota jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, atas dugaan tindak pidana penghasutan di depan umum dan atau tentang kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit, Jumat (01/01/2021) kemarin, saat ini ditahan di Mapolres Bojonegoro dan diancam dengan pidana 5 tahun penjara.
 
 
Tersangka, ditangkap petugas saat mengadakan hajatan pernikahan dengan hiburan electone dengan jumlah undangan sekitar 500 orang tanpa dilengkapi izin dari kepolisian maupun Satgas COVID-19 Kabupaten Bojonegoro.
 
Selain itu tersangka juga melakukan penghasutan untuk meramaikan acara hajatan tersebut melalui pesan grup WhatsApp sehingga menyebabkan munculnya kerumunan massa.
 
 
 
 

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto, didampingi Kasubbag Humas AKP Sri Ismawati, saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Sabtu (02/01/2021) (foto: imam/beritabojonegoro)

 
 
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Hari Poerwanto, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Sabtu (02/01/2021) mengungkapkan bahwa atas perbuatannya, tersanga dijerat dengan pasal berlapis.
 
Tersangka disangka melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 93 Undang-undang  Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
 
""Tersangka kita tahan di Mapolres Bojonegoro. Oleh penyidik dijerat dengan Pasal 160 KUHP, juncto Undang-undang Karantina dan Wabah Penyakit, ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto. Sabtu (02/01/2021)
 
 
 
Menurut Kasat Reskrim, kejadian tersebut berawal dari adanya hajatan pernikahan tersangka, pada Jumat (01/01/2020) pukul 15.00 WIB, dengan hiburan electone, tanpa memiliki izin instansi terkait dan mengabaikan anjuran pemerintah serta petugas Gugus Tugas COVID-19, yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang pada masa pandemi COVID-19.
 
Selain itu, pelaku juga melakukan penghasutan untuk mengumpulkan warga salah satu perguruan silat melalui pesan WhatsApp, sehingga sebanyak 250 orang anggota perguruan tersebut menghadiri undangan tanpa menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan
 
"Tersangka FNK adalah pengantin pria yang saat itu mengadakan hajatan tanpa dilengkapi izin dari kepolisian, baik Polsek Baureno, Polres Bojonegoro, maupun Satgas COVID-19 Kabupaten Bojonegoro." kata Kasat Reskrim, AKP Iwan Hari Poerwanto. (red/imm)
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Dunia Modern dan Ilusi Kebenaran, Antara Kesadaran dan terjebak Tipu Daya

Dunia Modern dan Ilusi Kebenaran, Antara Kesadaran dan terjebak Tipu Daya

Dunia modern bergerak seperti kereta tanpa rem, sangat cepat, bising, dan sering kali membingungkan. Setiap hari kita disuguhi informasi yang ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film The Mummy Versi Lee Cronin, Horor Mengerikan dari Mitologi Klasik

Film The Mummy Versi Lee Cronin, Horor Mengerikan dari Mitologi Klasik

Dunia perfilman kembali dikejutkan dengan reinterpretasi radikal terhadap salah satu monster ikonik layar perak. Menjauh dari nuansa petualangan arkeologis ala ...

1778467510.4928 at start, 1778467510.8677 at end, 0.37488985061646 sec elapsed