News Ticker
  • Tanah Ambles di Blora, Akses Jalan Desa Terputus
  • Peringati Hari Desa 2026, Pemkab Blora Gelar Kenduri dan Pengalaman Dana Korban Bencana
  • Petani di Kepohbaru, Bojonegoro Meninggal Dunia di Sawah
  • Tertabrak Mobil, Seorang Pemotor di Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Jawa Timur Dapat Jatah 216.968 Sertifikat Halal Gratis
  • PAD Bojonegoro Melonjak Tajam, Tembus Rp1,137 Triliun di 2025
  • Pemprov Jatim Tekankan Budaya Kerja Aman dan Sehat Tahun 2026
  • Rekor Baru, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 Per Gram
  • Pemerintah Sediakan 1,35 Juta Kuota Sertifikat Halal Gratis Tahun 2026 bagi Pengusaha Kecil
  • Diet Aman dan Sehat Turunkan Berat Badan Tanpa Bahayakan Tubuh di Tahun 2026
  • 12 Januari dalam Sejarah
  • Khofifah Proyeksikan Produksi Jagung Jatim Capai 5,4 Juta Ton pada 2026
  • Kabupaten Bojonegoro Raih Peringkat 6 Nasional Indeks Pelayanan Publik (IPP) Tahun 2026
  • PMI Bojonegoro Gelar Pelatihan Kader Tanggap Bencana di Dua Desa
  • Indonesia Resmi Menjadi Presiden Dewan HAM PBB Tahun 2026
  • Pentingnya Menjaga Kesehatan Mata di Tengah Ketergantungan Gadget
  • 11 Januari dalam Sejarah
  • Tenggelam di Waduk, Seorang Anak di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal
  • Pemasangan Stiker 'Keluarga Miskin' di Bojonegoro, Upaya Perbaikan Data Kemiskinan Daerah
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Proyek Trotoar dan Drainase Tahun 2025 Sesuai Aturan
  • Dispensasi Nikah karena Zina di Bojonegoro Meningkat Tajam Sepanjang 2025
  • Bojonegoro Dapat Alokasi Pupuk Subsidi 130.177 Ton pada 2026
  • Tips Ampuh Mengatasi Kaki Pecah-Pecah
  • 9 Januari dalam Sejarah
Langgar Prokes saat Hajatan, Pengantin Baru di Baureno Bojonegoro Diancam 5 Tahun Penjara

Langgar Prokes saat Hajatan, Pengantin Baru di Baureno Bojonegoro Diancam 5 Tahun Penjara

Bojonegoro - FNK (30), pengantin baru asal Dusun Mandek Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno, yang ditangkap anggota jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, atas dugaan tindak pidana penghasutan di depan umum dan atau tentang kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit, Jumat (01/01/2021) kemarin, saat ini ditahan di Mapolres Bojonegoro dan diancam dengan pidana 5 tahun penjara.
 
 
Tersangka, ditangkap petugas saat mengadakan hajatan pernikahan dengan hiburan electone dengan jumlah undangan sekitar 500 orang tanpa dilengkapi izin dari kepolisian maupun Satgas COVID-19 Kabupaten Bojonegoro.
 
Selain itu tersangka juga melakukan penghasutan untuk meramaikan acara hajatan tersebut melalui pesan grup WhatsApp sehingga menyebabkan munculnya kerumunan massa.
 
 
 
 

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto, didampingi Kasubbag Humas AKP Sri Ismawati, saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Sabtu (02/01/2021) (foto: imam/beritabojonegoro)

 
 
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Hari Poerwanto, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Sabtu (02/01/2021) mengungkapkan bahwa atas perbuatannya, tersanga dijerat dengan pasal berlapis.
 
Tersangka disangka melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 93 Undang-undang  Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
 
""Tersangka kita tahan di Mapolres Bojonegoro. Oleh penyidik dijerat dengan Pasal 160 KUHP, juncto Undang-undang Karantina dan Wabah Penyakit, ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto. Sabtu (02/01/2021)
 
 
 
Menurut Kasat Reskrim, kejadian tersebut berawal dari adanya hajatan pernikahan tersangka, pada Jumat (01/01/2020) pukul 15.00 WIB, dengan hiburan electone, tanpa memiliki izin instansi terkait dan mengabaikan anjuran pemerintah serta petugas Gugus Tugas COVID-19, yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang pada masa pandemi COVID-19.
 
Selain itu, pelaku juga melakukan penghasutan untuk mengumpulkan warga salah satu perguruan silat melalui pesan WhatsApp, sehingga sebanyak 250 orang anggota perguruan tersebut menghadiri undangan tanpa menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan
 
"Tersangka FNK adalah pengantin pria yang saat itu mengadakan hajatan tanpa dilengkapi izin dari kepolisian, baik Polsek Baureno, Polres Bojonegoro, maupun Satgas COVID-19 Kabupaten Bojonegoro." kata Kasat Reskrim, AKP Iwan Hari Poerwanto. (red/imm)
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark

Berita Video

Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark

Bojonegoro - Peluang Bojonegoro Geopark untuk meraih UNESCO Global Geopark (UGGp) cukup besar, karena Bojonegoro mengangkat tema petroleum system paling ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1768262282.4368 at start, 1768262282.8001 at end, 0.36330604553223 sec elapsed