Seleksi Penerimaan CPNS 2021
Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi CPNS Tahun 2021
Kamis, 20 Mei 2021 07:30 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Seleksi Penerimaan CPNS 2021
Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi CPNS Tahun 2021
Bojonegoro - Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: 817, tahun 2021, tertanggal 29 April 2021, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021, Pemkab Bojonegoro mendapatkan kuota sebanyak 704 formasi, yang terdiri dari 358 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 346 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Muchamad Aan Syahbana SE MM, kepada awak media ini Kamis (20/05/2021) berharap agar para calon pelamar seleksi penerimaan CPNS dan PPPK di Kabupaten Bojonegoro dapat mulai mempersiapkan diri sambil menunggu informasi lebih lanjut, karena untuk persyaratan saat ini masih dalam proses pembahasan.
"Untuk para calon pelamar CPNS agar segera mempersiapkan diri dengan baik," tutur Muchamad Aan Syahbana SE MM, Kamis (20/05/2021)
Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi CPNS Tahun 2021:
Ketentuan Umum CPNS
1). Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2). Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran: a). Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; b). Dokter Pendidik Klinis; c). Dosen Peneliti dan Perekasaya kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor);
3). Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4). Pelamar tidak pernah: a). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; b). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; c). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara Rl; d). Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5). Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
6). Pelamar tidak menjadi anggota pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7). Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8). Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9). Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
10). Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021
Infografis: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021
Formasi Khusus CPNS
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera melakukan pemilahan formasi khusus untuk CPNS:
1). Putra-putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" (Cumlaude). Jumlah: sesuai kebutuhan;
2). Penyandang Disabilitas. Jumlah: minimal 2 persen dari formasi;
3). Diaspora. Jumlah sesuai kebutuhan
1). Jenis Formasi Khusus CPNS: Putra-putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)
a). Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV;
b). Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing masing Instansi Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama
c). Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian" (Cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/ Unggul dan Program Studi terakreditasi A/ Unggu I pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
d). Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus "Dengan Pujian" (Cumlaude) setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian" (Cumlaude) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2). Jenis Formasi Khusus CPNS: Disabilitas
a). Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya dilakukan berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan formasi ) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing masing Instansi Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama
b). Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
c). Berusia serendah rendahnya 18 tahun dan setinggi tingginya 35 tahun pada saat melamar kecuali untuk jabatan sebagaiaman diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi tingginya 40 tahun;
d). Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
e). Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas, Panitia penyelenggara dan/ atau BKN menyediakan petugas pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;
f). Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain selain Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;
g). Panitia penyelenggara instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan metode tatap muka langsung maupun dengan video dengan mencantumkan persyaratan pengiriman video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia.
3). Jenis Formasi Khusus CPNS: Diaspora
a). Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun
b). Diperuntukkan husus untuk jabatan Peneliti Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendah lulusan Strata 1;
c). Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan formasi ) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi;
d). Persyaratan usia setinggi tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;
e). Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan;
f). Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah;
g). Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan formasi ) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan formasi tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan formasi ) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
h). Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
i). Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana huruf h, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN;
j). Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
k). Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud huruf j, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
Ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021
1). Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) di Pemerintah Daerah wajib menggunakan CAT.
2). Pemerintah Daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai total SKB.
3). Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menambahkan jenis tes berupa wawancara
4). Dalam hal instansi memberlakukan SKB tambahan untuk CPNS ( selain dengan metode CAT), intansi harus membuat pedoman pelaksanaannya yang disampaikan kepada Menteri PANRB selambat lambatnya tanggal 28 Mei 2021 ke Sekretariat Tim Panselnas lantai V Kementerian PANRB).
Untuk pendaftaran, kunjungi portal resmi Sistem Seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil Nasional:
https://sscn.bkn.go.id/ (red/imm)