Pelaku Perampasan HP yang Akibatkan Korban Tewas di Bojonegoro, Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Senin, 06 September 2021 16:00 WIBOleh Dan Kuswan
Bojonegoro - Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro telah menangkap 2 orang remaja, pelaku perampasan handphone (HP) yang disertai kekerasan, dengan menusuk korbannya menggunakan pisau lipat, sehingga korban luka-luka dan akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit.
Kedua tersangka ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro di wilayah Kecamatan Kanor. Dalam penangkapan tersebut salah satu tersangka harus dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya karena berusaha kabur.
Kedua tersangka tersebut yaitu DA (20) dan FL (19), keduanya warga Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Sementara korbannya MDW (18), warga Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Senin (06/09/2021) (foto: dan/beritabojonegoro)
Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (06/09/2021) di Mapolres Bojonegoro mengatakan, bahwa anggota jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan dan mengakibatkan kematian.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tempat kejadian perkara di Jalan Raya Bojonegoro Babat,” ucap AKBP Pandia.
AKBP EG Pandia menambahkan, tersangka telah merencanakan pencurian dengan sasaran korban yang sendirian bermain handphone (HP) di tempat yang sepi.
“Tersangka merampas secara paksa handphone milik korban, tetapi korban mempertahankan handphone-nya, lalu korban ditusuk sebanyak tiga kali di bagian dada menggunakan pisau lipat. Setelah menjalani perawatan, akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit,” kata AKBP EG Pandia.
Atas perbuatannya, kedua disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 dan ayat 4, KUHP.
“Tersangka diancam dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama lamanya dua puluh tahun,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo