Rampas HP dan Tusuk Korban Hingga Tewas, 2 Remaja di Bojonegoro Ditangkap Polisi
Senin, 06 September 2021 11:00 WIBOleh Dan Kuswan
Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro telah menangkap 2 orang remaja, pelaku perampasan handphone (HP) yang disertai kekerasan, dengan menusuk korbannya menggunakan pisau lipat, sehingga korban luka-luka dan akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit.
Kedua tersangka tersebut yaitu DA (20) dan FL (19), keduanya warga Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Sementara korbannya MDW (18), warga Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia SIK MH MM, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (06/09/2021) di Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Senin (06/09/2021) (foto: dan/beritabojonegoro)
Kapolres AKBP EG Pandia menerangkan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada Senin (05/07/2021) sekira jam 16.00 WIB, kedua tersangka merencanakan melakukan pencurian atau perampasan handphone (HP) dengan sasaran korban yang sedang sendirian di tempat yang sepi.
Dalam melaksanakan asksinya, kedua tersangka melepas pelat nomor atau nomor polisi sepeda motor Honda Beat dengan tujuan supaya tidak terdeteksi pada saat melakukan pencurian. Selain itu, kedua tersangka juga membawa pisau lipat dengan maksud digunakan untuk melukai korbannya jika melawan.
"Selanjutnya kedua tersengka berputar-putar mencari sasaran korban yang sedang sendirian dan membawa handphone, di jalan Bojonegoro-Babat. Saat tiba di Taman Talun, Kecamatan Sumberrejo, ada korban yang sedang bermain handphone sendirian," kata Kapolres AKBP EG Pandia.
Mengetahui korban yang sendirian, selanjutnya kedua tersangka menghentikan sepeda motornya lalu menghampiri korban dan langsung merampas HP milik korban. Namun korban mempertahankan handphone tersebut, sehingga tersangka DA mengeluarkan pisau lipat dan langsung menusukkan pisau tersebut sebanyak 3 kali ke arah dada korban sehingga korban terjatuh. Kemudian kedua tersangka merampas handphoe milik korban lalu pergi meninggalkan korban.
Akibat peristiwa tersebut korban MDW mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Namun setelah menjalani perawatan selama 7 hari, pada Minggu (11/07/2021), korban akhirnya meninggal dunia.
“Korban berusaha mempertahankan handphone miliknya, namun tersangka mengambil pisau lipat dan menusuk dada korban sehingga korban mengalami luka-luka. Setelah menjalani perawatan, akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit,” kata AKBP EG. Pandia.
Kapolres menjelaskan bahwa setelah melakukan aksinya, kedua tersangka bersembunyi dan sempat melarikan diri hingga di wilayah Kabupaten Jombang. Namun akhirnya pada Rabu tanggal 25 Agustus 2021, petugas berhasil menangkap pelaku, saatg sedang berada di wilayah kecamatan Kanor.
Saat ini, kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Kanor," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 dan ayat 4, KUHP.
“Pelaku diancam dengan pidanan penjara paling sedikit sembilan tahun dan atau hukuman mati atau hukuman seumur hidup," kata Kapolres. (dan/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo